BPOM Ungkap Penyalahgunaan Produk Kosmetik Berbentuk Injeksi

Avatar

KOMPARASI.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

Dari hasil pemantauan, BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan dengan metode injeksi, baik menggunakan jarum maupun microneedle.

“Kami berhasil mengungkap tren kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum suntik. Produk semacam ini harus ditertibkan demi keselamatan konsumen,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi, Rabu (13/11/2024).

Produk kosmetik seharusnya digunakan untuk permukaan luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, dan bibir, bukan untuk disuntikkan ke dalam kulit.

BPOM mengacu pada Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa kosmetik tidak dimaksudkan untuk menembus lapisan kulit dan memberikan efek dari dalam.

Menurut BPOM, kosmetik yang digunakan dengan cara injeksi harus memiliki standar sterilitas tinggi dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik biasa tidak memenuhi syarat ini sehingga bila digunakan dengan jarum, produk tersebut bisa menimbulkan risiko kesehatan serius, termasuk alergi, infeksi, bahkan efek samping sistemik.

“Penggunaan produk kosmetik dengan metode injeksi bisa sangat berbahaya dan masuk dalam kategori obat, yang seharusnya didaftarkan sebagai produk obat,” lanjut Taruna.

Produk kosmetik berizin edar namun digunakan dengan cara injeksi dapat dikenali dari bentuknya yang berupa cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol, dengan atau tanpa jarum suntik.

Biasanya, produk semacam ini ditandai atau dipromosikan untuk disuntikkan, yang menyalahi aturan.

Sebagai tindakan tegas, BPOM mencabut izin edar produk tersebut dan memerintahkan pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang melanggar.

BPOM mengimbau agar para pelaku usaha kosmetik mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendaftarkan produk sesuai klasifikasinya.

Tenaga medis juga diminta memastikan kategori produk sebelum diaplikasikan kepada pasien.

Selain itu, BPOM mengingatkan masyarakat untuk hanya membeli kosmetik yang memiliki nomor izin edar resmi.

Produk yang digunakan dengan metode injeksi perlu dihindari karena menyalahi regulasi kosmetik.

Untuk mempermudah pengecekan, BPOM menyediakan layanan melalui situs cekbpom.pom.go.id dan aplikasi BPOM MOBILE.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis melalui kampanye CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Masyarakat yang mendapati kosmetik ilegal atau mencurigai adanya penyalahgunaan produk bisa melapor ke BPOM melalui HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM setempat.

Bagi yang mengalami efek samping dari kosmetik, segera hentikan penggunaan, konsultasikan dengan dokter, dan laporkan ke BPOM melalui email laporkosmetik@pom.go.id atau meskos.bpom@gmail.com.

Daftar lengkap 16 produk kosmetik yang dicabut izinnya dapat diakses melalui tautan resmi BPOM.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *