Koalisi Prabowo Subianto Menguat, Capai 45.39% Dukungan di Parlemen

KOMPARASI.ID – Meskipun belum ada kepastian mengenai calon presiden yang akan maju, partai politik telah aktif mencari calon potensial sejak tahun lalu.

Mereka mulai membentuk koalisi untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mencalonkan presiden.

Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017, dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di parlemen atau 25% suara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya untuk bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.Ini telah menjadi fokus bagi partai politik.

Baca Juga :  Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Gorontalo

Keputusan Partai Demokrat untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden mengakhiri drama seputar koalisi yang sebelumnya melibatkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Memukau dengan Pin Meme Jackie Chan di Pengundian Nomor Urut

Dengan pendekatan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres ke KPU RI yang semakin dekat, semua partai di parlemen telah mengambil keputusan mereka.

Saat ini, perolehan kursi dari beberapa partai yang berkoalisi bersama Prabowo Subianto jika di persentase adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Hasil Survei Capres 2024, Elektabilitas Prabowo Unggul Dibanding Ganjar dan Anies

Golkar dengan 85 kursi (14.78%)

Gerindra dengan 78 kursi (13.57%)

Demokrat dengan 54 kursi (9.39%)

PAN dengan 44 kursi (7.65%)

Dengan perhitungan persentase ini, Koalisi Prabowo Subianto berasa pada persentase 45.39%. Dari gabungan empat partai tersebut.

Redaktur Komparasi.id