Koalisi Prabowo Subianto Menguat, Capai 45.39% Dukungan di Parlemen

KOMPARASI.ID – Meskipun belum ada kepastian mengenai calon presiden yang akan maju, partai politik telah aktif mencari calon potensial sejak tahun lalu.

Mereka mulai membentuk koalisi untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mencalonkan presiden.

Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017, dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di parlemen atau 25% suara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya untuk bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.Ini telah menjadi fokus bagi partai politik.

Baca Juga :  Saling Memuji, Toni Uloli dan Rustam Akili Memiliki "Chemistri" yang Sama ke Pilgub?

Keputusan Partai Demokrat untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden mengakhiri drama seputar koalisi yang sebelumnya melibatkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga :  Nelson Pomalingo Gaungkan Semangat 'Sang Patriot Gorontalo' untuk Kebangkitan Daerah

Dengan pendekatan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres ke KPU RI yang semakin dekat, semua partai di parlemen telah mengambil keputusan mereka.

Saat ini, perolehan kursi dari beberapa partai yang berkoalisi bersama Prabowo Subianto jika di persentase adalah sebagai berikut:

Golkar dengan 85 kursi (14.78%)

Baca Juga :  Menjenguk Mantan Gurunya di Bangku SD, Bukti Prof. Nelson Tidak Pernah Melupakan Jasa Seorang Guru

Gerindra dengan 78 kursi (13.57%)

Demokrat dengan 54 kursi (9.39%)

PAN dengan 44 kursi (7.65%)

Dengan perhitungan persentase ini, Koalisi Prabowo Subianto berasa pada persentase 45.39%. Dari gabungan empat partai tersebut.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id