Jurnalis di Bolmut Diduga Diintervensi Terkait Berita Ijazah Palsu

KOMPARASI.ID, BOLMUT – Seorang jurnalis diduga mendapat tekanan terkait pemberitaan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang berinisial AZL melalui tindakan yang melibatkan anggota keluarganya.

Pemimpin Redaksi media lintaspost.id, Arjun Gumohung, mengungkapkan bahwa dirinya merasa diintervensi setelah mendapatkan laporan dari ibunya.

Menurut Arjun, ibunya menyampaikan bahwa seorang kerabat dari AZL mendatangi rumah mereka.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Hujan Lebat, Talumolo Kembali Dilanda Banjir

Dalam pertemuan tersebut, diduga AZL meminta agar Arjun tidak lagi memuat berita terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

“Saya mendapat telepon dari ibu saya yang mengatakan bahwa ada keluarga dari AZL yang datang ke rumah dan meminta saya untuk tidak lagi memberitakan dugaan ijazah palsu itu,” kata Arjun Gumohung.

Baca Juga :  Lapas II A Gorontalo Gelar Razia, Perketat Keamanan Jelang Ramadhan

Arjun menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

Ia menegaskan bahwa menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang serius.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum, karena siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegas Arjun.

Baca Juga :  Truk Kontainer Melintasi Pasar Kampung Bugis, Warga Minta Dishub Tidak Hanya Bekerja di Balik Meja

Sebagai langkah lanjut, Arjun berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, khususnya Polres Bolaang Mongondow Utara, untuk menindaklanjuti dugaan penghambatan terhadap pekerjaan jurnalis.

“Saya akan melaporkan hal ini ke Polres Bolaang Mongondow Utara, karena tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Redaktur Komparasi.id