Pemkab Gorontalo Siapkan Pengajuan TPP ASN untuk Tahun 2025 agar Tepat Waktu

KOMPARASI.ID Pemerintah Kabupaten Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan melakukan persiapan matang untuk pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025.

Untuk itu, Pemerintah Daerah menggelar rapat pembahasan mengenai kesiapan dokumen pengajuan TPP yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, pada Kamis (7/11/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024: Belum Ada Pendaftar

Menurut Haris, pengajuan TPP dilakukan lebih awal untuk memastikan pencairan dana tersebut tepat waktu. “Kami melakukan antisipasi agar tidak terlambat lagi, karena keterlambatan sehari bisa berdampak signifikan,” ujar Haris saat memimpin rapat tersebut.

Selain itu, Haris juga menekankan pentingnya penyesuaian skema pemberian TPP tahun depan dengan mempertimbangkan beban kerja ASN.

Baca Juga :  Bupati Melan Uloli Terima Audiensi Pejabat UNG

“Pembahasan ini menyesuaikan beban-beban kerja aparat dan nilai-nilai normatifnya. Misalnya, ASN yang naik pangkat tentu beban kerjanya bertambah, sehingga perlu penyesuaian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan langkah awal yang krusial dalam mengusulkan pemberian TPP kepada Kemendagri.

“Proses ini harus segera kami usulkan ke Kemendagri agar bisa diproses dengan tepat waktu,” jelasnya.

Baca Juga :  DKPP Latih Petani Bone Bolango Olah Hasil Pertanian Menjadi Makanan Bergizi

Pemberian TPP untuk ASN memang memerlukan persetujuan dari Kemendagri setiap tahunnya.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo pun berupaya untuk mempersiapkan segala sesuatunya lebih awal demi memastikan kesejahteraan ASN di daerah ini terjamin tepat waktu, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pencairan dana yang penting bagi kesejahteraan mereka.