Bawaslu Tegaskan Laporan Ijazah Palsu Risman Tolingguhu Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

KOMPARASI.ID Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menggelar konferensi pers pada Selasa, (10/12/2024).

Agenda ini membahas tindak lanjut laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Risman Tolingguhu, calon wakil bupati Bone Bolango terpilih, yang diajukan oleh Frengki Uloli.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Pilkada Damai

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyatakan laporan bernomor 02/Reg/LP/PB/KROP//29.00/XII/2024 itu telah melalui proses penanganan intensif.

Penanganan melibatkan pelapor, terlapor, saksi, hingga saksi ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki unsur pelanggaran.

“Setelah tahapan verifikasi menyeluruh, laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud,” ujar Idris dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga :  KPU Gorontalo Sosialisasi Pendaftaran Pilkada 2024

Idris menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu, laporan dugaan ijazah palsu tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Keterangan Foto : Bawaslu dan Gakumdu usai konferensi pers (Randa/komparasi.id)
Keterangan Foto : Sentra Gakkumdu usai konferensi pers (Randa/komparasi.id)

Keputusan ini didasarkan pada fakta dan bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

“Laporan ini dipastikan tidak akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Evaluasi Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu berharap keputusan ini memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait isu yang sempat memicu polemik.

Idris juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan hukum telah dijalankan sesuai prosedur secara transparan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu dalam memastikan proses pengawasan pemilu berjalan sesuai aturan tanpa intervensi.