KOMPARASI.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menerima kedatangan massa dari Aliansi Peduli Keadilan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Pertemuan ini dilakukan untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh aliansi tersebut.
Terkait tuntutan yang diajukan massa aksi, Idris menyatakan bahwa isu terkait kampanye hitam (Black Campaign) yang terjadi di Provinsi Gorontalo dapat dilaporkan secara langsung, baik sebagai informasi awal maupun laporan resmi dari masyarakat.
“Bawaslu akan selalu membuka layanan masyarakat terkait penyampaian informasi awal maupun laporan pelanggaran pemilu. Jika saat ini ingin disampaikan, akan langsung kami layani,” ungkap Idris.
Lebih lanjut, Idris menjelaskan mengenai pemasangan baliho kampanye sebelum masa kampanye yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya.
Selain itu, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota bersama pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami telah menyebarkan imbauan larangan pemasangan alat peraga kampanye kepada partai politik. Pelanggaran terhadap imbauan ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melalui penertiban bersama pemerintah daerah,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Idris mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo masih menunggu keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tuntutan yang diajukan oleh massa aksi.
Keputusan tersebut akan menjadi dasar kepastian hukum bagi Bawaslu dan pihak-pihak terkait.
“Kami masih menunggu keputusan DKPP terkait tuntutan massa aksi. Hal ini menjadi kepastian hukum bagi Bawaslu dan pihak yang bersangkutan,” tutup Idris.