Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Produksi Logistik Pemilu 2024 di Bekasi

Keterangan Foto : Bawaslu Gorontalo bersama KPU mengawasi langsung proses produksi logistik Pemilu 2024 di Bekasi
Keterangan Foto : Bawaslu Gorontalo bersama KPU mengawasi langsung proses produksi logistik Pemilu 2024 di Bekasi

KOMPARASI.ID , Bekasi – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Amin Abdullah, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Kunjungi Bekasi.

Kunjungann itu melakukan pengawasan langsung terhadap proses produksi logistik Pemilu 2024 di sebuah pabrik percetakan di Bekasi, Senin (06/11/2023).

Penyelenggaraan pengadaan logistik Pemilu 2024 merupakan komponen penting dalam proses pemilu yang diawasi ketat oleh Bawaslu.

Baca Juga :  Pasangan IRIS Berencana Menggugat ke DKPP, Ini Respon Ketua KPU Bonbol Sutenty Lamuhu

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan dengan jumlah, jenis, dan kualitas yang tepat sesuai dengan spesifikasi yang telah diatur dalam undang-undang.

“Tujuan dari pengawasan logistik ini adalah untuk melakukan pengecekan kualitas dan mutu pada proses produksi pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya,” ujar Amin Abdullah.

Baca Juga :  Isu Peningkatan SDM Mengemuka dalam Debat Cabup-cawabup Kabupaten Gorontalo

Dalam pengawasannya, Amin memeriksa berbagai perlengkapan logistik, termasuk sampul kertas, tanda pengenal petugas KPPS, tanda pengenal petugas TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol formulir berita acara, stiker nomor surat suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilih, dan alat bantu tunanetra.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Awasi Ketat Verifikasi Administrasi Calon Gubernur 2024

Pengawasan ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk penyediaan logistik, dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id