Umar Karim Nahkodai Pansus Perkebunan Sawit

Keterangan : Umar Karim Ketua Pansus Perkebunan Kelapa Sawit
Keterangan : Umar Karim Ketua Pansus Perkebunan Kelapa Sawit

KOMPARASI.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (17/3/25).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD, Umar Karim, ditunjuk sebagai Ketua Pansus.

Pembentukan ini merupakan respons atas berbagai laporan masyarakat terkait masalah lahan plasma, Hak Guna Usaha (HGU), serta dugaan akuisisi lahan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan warga.

Baca Juga :  Harga Beras Tembus Rp850 Ribu, Erwin Ismail: Gorontalo Kehilangan Rp7 Miliar karena Bulog Masih Bergabung dengan Sulut

Dari delapan fraksi di DPRD, enam menyatakan persetujuan secara terbuka, sementara satu fraksi memilih tidak memberikan pendapat. Meski demikian, paripurna secara aklamasi menyepakati pembentukan Pansus.

“Walaupun ada isu bahwa Pansus ini tidak mendapat anggaran dan sempat tertunda dua kali, akhirnya rapat paripurna siang tadi menyetujui pembentukan Pansus Perkebunan Sawit di Provinsi Gorontalo,” ujar Umar.

Pansus ini diinisiasi oleh Komisi I DPRD untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait industri sawit.

Salah satu fokus utamanya adalah ketidakterlaksanaan skema kemitraan yang seharusnya mengalokasikan pembagian plasma bagi petani sekitar

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Ulang Anggaran 2025, Fokus pada Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Selain itu, Pansus juga akan menyoroti dugaan akuisisi lahan masyarakat yang kemudian diubah menjadi HGU tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Akibatnya, banyak warga kehilangan akses terhadap tanah garapan mereka karena lahan tersebut telah beralih status menjadi milik negara.

Keberadaan Pansus ini diharapkan dapat membawa kejelasan dalam tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo, terutama dalam memastikan hak masyarakat tidak terabaikan oleh kepentingan korporasi.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *