Gorontalo Bergelora, Caleg Diminta Memahami Aturan Kampanye

KOMPARASI.ID –Kota Gorontalo menjadi saksi ketika Sukrin Saleh Taib, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, menjadi narasumber dalam kegiatan internal Partai Demokrat.

Acara yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Gorontalo ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap calon legislatif memahami aturan main dalam kampanye.

Pernyataan ini disampaikan dengan tegas pada Bimbingan Teknis Partai Demokrat untuk calon legislatif pada Minggu, (12/11/2023)

Menurut Sukrin, salah satu potensi kerawanan terletak pada pemahaman yang kurang tepat mengenai kampanye. Ia menekankan bahwa kampanye seharusnya fokus pada membagikan visi misi serta program peserta pemilu, bukan program pribadi.

Baca Juga :  Pilpres 2024 : Nama Ridwan Kamil Menguat Jadi Cawapres Ganjar

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa kampanye adalah menawarkan program, visi misi, serta citra diri peserta pemilu, di sini bukan individu. Kedatangan kami adalah langkah pencegahan, dan setelah ini, kami akan menyampaikan imbauan tertulis kepada semua partai politik,” ujar Sukrin.

Sukrin berharap agar para caleg Demokrat yang akan bertarung di kampanye mendatang dapat bersaing secara sehat, tanpa menggunakan bahasa yang merugikan calon lain, baik di internal partai maupun di luar partai Demokrat.

Baca Juga :  Strategi Politik 2024, Duet Prabowo-Gibran dan Ancaman Terhadap Politik Dinasti

Dalam hal porsedur dan mekanisme, Sukrin menekankan pentingnya STTP sebagai syarat sah dalam pemberitahuan kampanye. Ia meminta agar tidak ada keterlambatan informasi dari jurkam maupun tim lain yang harus disampaikan kepada Bawaslu Kota Gorontalo.

“Pemberitahuan melalui izin dari polres adalah syarat sah caleg berkampanye. Kiranya ini dapat dipedomani dan jangan dilanggar oleh bapak ibu caleg,” tambah Sukrin.

Saat membahas materi kampanye, Sukrin mengingatkan para caleg untuk memedomani Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Nama Ismet Mile Kembali Mencuat dan Menjadi Perbincangan Publik 

Hal ini penting mengingat kasus pada Pemilu tahun 2019, di mana seorang caleg dari salah satu partai tidak sengaja melanggar ketentuan Pasal tersebut dan dijerat dengan sanksi pidana, bahkan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai calon anggota legislatif.

“Pasal 280 ini adalah kunci bagaimana para caleg memahami apa yang dilarang dalam berkampanye. Melalui pengurus partai, bisa dilakukan penguatan secara berkelanjutan kepada 30 caleg dari Partai Demokrat,” tegas Sukrin dengan penuh kehati-hatian.