Supervisi Bawaslu Provinsi Gorontalo terhadap Penertiban APS Menyerupai APK Sebelum Kampanye, Langkah Menuju Integritas Demokrasi

KOMPARASI.ID – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, dan Amin Abdullah, melakukan supervisi dan monitoring terhadap hasil pengawasan tindak lanjut imbauan Bawaslu RI terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum tahapan kampanye di Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo, mulai 11 hingga 13 November 2023.

Baca Juga :  Pasangan Roni-Adnan Sapa Warga Melalui Kampanye Blusukan

Di hadapan Panwas Kecamatan Paguat yang turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Amin Abdullah menekankan kepada seluruh Panwascam yang hadir untuk memperhatikan serta memahami regulasi yang sudah ada, baik itu Undang-undang Pemilu, Perbawaslu, maupun PKPU.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Ungkap Visi dan Misi di Debat Pertama Calon Presiden 2024-2029

Amin menambahkan bahwa supervisi dan monitoring hasil pengawasan alat peraga kampanye dalam menghadapi tahapan kampanye bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.

“Kata Amin, penting untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi.”

Baca Juga :  Pilpres 2024 Survei Indikator Politik, Ganjar Ungguli Prabowo

Sementara itu, John Hendri Purba mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Kota Gorontalo, serta Panwascam dalam hal melakukan pengawasan penertiban APS yang menyerupai APK, benar-benar dijalankan sesuai aturan dan imbauan Bawaslu RI. Pungkasnya.