Koalisi Prabowo Subianto Menguat, Capai 45.39% Dukungan di Parlemen

KOMPARASI.ID – Meskipun belum ada kepastian mengenai calon presiden yang akan maju, partai politik telah aktif mencari calon potensial sejak tahun lalu.

Mereka mulai membentuk koalisi untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mencalonkan presiden.

Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2017, dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di parlemen atau 25% suara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya untuk bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.Ini telah menjadi fokus bagi partai politik.

Baca Juga :  Pilkada Gorontalo, Perang Data dan Efisiensi Pemenangan

Keputusan Partai Demokrat untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden mengakhiri drama seputar koalisi yang sebelumnya melibatkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dengan pendekatan pendaftaran pasangan Capres-Cawapres ke KPU RI yang semakin dekat, semua partai di parlemen telah mengambil keputusan mereka.

Saat ini, perolehan kursi dari beberapa partai yang berkoalisi bersama Prabowo Subianto jika di persentase adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  PDIP Ganti Bambang Pacul dari Ketua DPD Jateng, Apa Pertimbangannya?

Golkar dengan 85 kursi (14.78%)

Gerindra dengan 78 kursi (13.57%)

Demokrat dengan 54 kursi (9.39%)

PAN dengan 44 kursi (7.65%)

Dengan perhitungan persentase ini, Koalisi Prabowo Subianto berasa pada persentase 45.39%. Dari gabungan empat partai tersebut.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *