Kemenag-DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Jemaah Tanggung 60 Persen 

KOMPARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Nilai ini disepakati usai Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama melaksanakan rapat maraton selama 11 hari kerja.

Adapun usulan awal Pemerintah melalui Kemenag RI untuk BPIH 2024 adalah sebesar Rp105 juta. Berdasarkan hasil rapat tersebut, akhirnya ditetapkan BPIH 2024 turun Rp11,6 juta atau menjadi Rp93,4 juta.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di Ruang Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat Konferensi Pers Komisi VIII bersama Menag RI usai penetapan BPIH 2024 di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). (foto: dok. dpr ri) 

Melansir dari dpr.go.id, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin menentukan BPIH yang rasional dan moderat

Baca Juga :  Pj Gubernur Gorontalo Apresiasi Lokakarya Google Education di Gorontalo

”Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita mempertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” kata Kahfi dalam Konferensi Pers Komisi VIII bersama Menag RI usai penetapan BPIH 2024.

Diketahui, dari BPIH 2024 tersebut Rp93,4 juta, per jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta, atau sebesar Rp 60 persen. Rp 56 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Adapun selebihnya, sebesar Rp37 juta atau 40 persen, bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Baca Juga :  Kepsek SDN 56 Siap Tempuh Jalur Hukum Raibnya Dana BOS di BSG

Adapun secara keseluruhan nilai manfaat dari keuangan haji yang digunakan sebesar Rp 8.200.040.638.567 untuk diberikan kepada para calon jamaah yang berjumlah 241.000.

Kahfi berharap nilai BPIH 2024 yang sudah ditetapkan tidak memberatkan para jemaah namun juga tetap bisa memberikan keadilan bagi calon jemaah.

”Sehingga itu yang harus kita jaga, karena yang antri masih banyak, masih ada 5,3 juta (jemaah). kita harapkan mereka juga mendapatkan keadilan yang sama, mendapatkan nilai manfaat yang sama. Kita bisa saja menggratiskan pun Haji bisa tapi hanya tahun ini, tahun depan gimana,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.

Diketahui, kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian yaitu kuota untuk jemaah haji regular sebanyak 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Palestina

Adapun Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160,

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *