KOMPARASI.ID – KPU Kabupaten Gorontalo melalui keterangan resminya menginformasikan Pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 Resmi ditutup, Minggu (12/5).
Dalam persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024, belum ada satupun pasangan calon perseorangan yang sudah menerima akses atau akun untuk menggunakan Sistem Informasi Pilkada (Silon Pilkada) tidak ada.
Hal ini menandakan bahwa belum ada pasangan calon yang mengumpulkan dukungan yang diperlukan untuk dapat resmi mendaftar sebagai calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun ini.
Meskipun proses pemilihan belum mencapai tahap pendaftaran, masih ada waktu bagi potensial calon perseorangan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya jika mereka berencana untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.
Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dimulai pada 8-12 Mei 2024. Namjn hingga Minggu 12 Mei 2024, KPU Kabupaten Gorontalo tidak menerima berkas pendaftaran. (*)
Penulis: Annisa Yulianti









Leave a Reply