KOMPARASI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kurangnya keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo 6.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam putusannya, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Keputusan ini juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu yang bertanggal 20 Maret 2024, khususnya untuk perolehan suara di Dapil Gorontalo 6.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti bahwa KPU telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai keterwakilan perempuan. Akibatnya, tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) di DPRD Gorontalo Dapil Gorontalo 6.
Saldi menegaskan, Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan ‘politik hukum’ menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Menurut undang-undang, setiap Dapil harus memiliki minimal 30% calon anggota legislatif perempuan. Partai politik yang tidak memenuhi kuota ini tidak dapat diterima daftar calonnya.
MK menegaskan bahwa kuota 30% adalah untuk menjamin peluang keterpilihan perempuan yang lebih besar dalam pemilu.
Namun, KPU tidak mematuhi putusan MA, menyebabkan DCT anggota DPRD ditetapkan tanpa keterwakilan perempuan yang memadai. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 tentang DCT DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di seluruh TPS Dapil Gorontalo 6 paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. Sebelum PSU, KPU harus memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
“Jika partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo akan mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” jelas Saldi.
Untuk pemilu mendatang, KPU harus memastikan setiap Dapil memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan. Jika tidak, partai politik tersebut akan dicoret dari pemilu di Dapil yang bersangkutan.
KPU sebelumnya menyatakan bahwa satu perempuan dari empat caleg sudah memenuhi hitungan 30% sesuai Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Namun, aturan ini kemudian dibatalkan oleh MA pada 29 Agustus 2023, yang mengembalikan mekanisme pembulatan ke atas. Oleh karena itu, dari empat kursi, keterwakilan perempuan harus mengisi dua kursi.
Keputusan ini mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan aturan keterwakilan perempuan dalam pemilu, serta memberikan peluang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam legislatif.













