KOMPARASI.ID, Gorontalo – Pernyataan pihak Palma Group yang menyebut bahwa format yang ditandatangani warga Kecamatan Pulubala merupakan petunjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditepis oleh pihak BPN Kabupaten Gorontalo.
Rizal, Koordinator Sub Bagian Sengketa BPN Kabupaten Gorontalo, menyatakan bahwa perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait pihak yang memberikan format dokumen kepada warga pada tahun 2014.
“Kita harus tahu dulu siapa yang memberikan format tersebut. Bisa jadi itu dilakukan oleh yang bersangkutan secara pribadi. Jika yang memberikan bukan berasal dari bidangnya, maka tidak bisa dikatakan itu dari kami,” ujar Rizal pada Rabu (16/10/2024).
Menurut Rizal, beberapa format memang umum digunakan dalam transaksi jual beli tanah, tetapi ia menegaskan bahwa tidak ada satu format baku yang wajib dipakai. Satu-satunya dokumen resmi adalah yang memuat logo BPN.
Baca Juga : 11 Tahun Janji Plasma Tak Kunjung Terealisasi, Petani Sawit Pulubala Terlunta-lunta
“Kalau untuk format baku tidak ada, tapi kalau format resmi itu ada, yaitu yang ada logo BPN,” tandasnya.
Sebelumnya, Manajer Palma Group, Agus Prabowo, sempat menyalahkan BPN Kabupaten Gorontalo atas polemik lahan sawit di Kecamatan Pulubala.
Agus menyatakan bahwa Palma Group tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah warga.
Menurut Agus, sebagian besar tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara, sesuai informasi yang diterima dari BPN Kabupaten Gorontalo.
“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus pada Senin (14/10/2024) di Limboto.
Pernyataan Agus ini bertolak belakang dengan situasi di lapangan. Banyak warga setempat telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun dan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
Baca Juga : Manajer Palma Grup Tuding BPN Gorontalo Biang Kerok Polemik Lahan Sawit Pulubala
Agus juga menuturkan bahwa pada tahun 2013 BPN memberikan petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari warga kepada perusahaan.
Format surat ini, menurut Agus, disediakan oleh BPN dan ditandatangani oleh warga Pulubala.
“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.
Ironisnya, berdasarkan surat tersebut, BPN Kabupaten Gorontalo menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tiga perusahaan yang merupakan bagian dari PT Palma Group.
Penerbitan HGU ini memicu kebingungan warga, karena mereka tidak menyadari bahwa penandatanganan surat itu menyebabkan alih hak lahan secara resmi ke pihak perusahaan.
Agus menambahkan, terkait pembagian plasma, hal itu menjadi kewenangan Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS).
“Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin,” ujarnya.
Diketahui, PT Palma Group memiliki tiga perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo, yakni PT Tri Palma Nusantara, PT Heksa Jaya Abadi, dan PT Agro Palma Katulistiwa.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel