PT Tri Palma Nusantara Diduga Rahasiakan Dokumen kontrak Lahan Masyarakat Pulubala

Keterangan : Kebun Sawit di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo ( Foto : Arfandi)
Keterangan : Kebun Sawit di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo ( Foto : Arfandi)

KOMPARASI.ID, Gorontalo – Proses pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Tri Palma Nusantara terus menuai kontroversi.

Masyarakat mengaku bingung dengan status lahan mereka, mengingat informasi yang diterima tidak jelas.

Dalam dokumen yang diperoleh wartawan, terdapat surat pernyataan pelepasan hak tanah yang menyebutkan bahwa pemilik lahan setuju menjual tanah mereka kepada perusahaan dengan kompensasi yang telah diberikan.

Baca Juga : 11 Tahun Janji Plasma Tak Kunjung Terealisasi, Petani Sawit Pulubala Terlunta-lunta

Namun, di lapangan, muncul dugaan bahwa perusahaan seakan merahasiakan informasi penting dalam dokumen tersebut.

Beberapa warga mengklaim mereka hanya diberitahu bahwa dokumen itu merupakan serah terima hak garap, dan mengira uang yang diberikan oleh perusahaan hanyalah kompensasi untuk kontrak penggunaan lahan, bukan pembayaran penuh atas penjualan tanah.

Baca Juga :  Tol Laut, Pilihan Hemat Pemudik Akhir Tahun 2024

“Kami menandatangani dokumen yang kami kira hanya untuk pelepasan hak garap, bukan jual beli. Uang yang diberikan oleh perusahaan kami kira hanya pembayaran kontrak sementara,” ungkap salah satu warga yang merasa dibingungkan oleh proses tersebut.

Baca Juga : BPN Kabgor dan Palma Group Saling Lempar Masalah Sawit Pulubala

Ketidakjelasan ini menambah kegelisahan di kalangan masyarakat, yang mayoritas tidak memiliki bukti administrasi, seperti kuitansi penerimaan uang dari perusahaan.

Baca Juga :  Gorontalo Dilanda Banjir, Ratusan Rumah Terendam, Ribuan Warga Terdampak

Mereka merasa informasi yang seharusnya dijelaskan secara transparan oleh PT Tri Palma Nusantara justru tidak disampaikan dengan jelas.

Baca Juga : Manajer Palma Grup Tuding BPN Gorontalo Biang Kerok Polemik Lahan Sawit Pulubala

Menanggapi hal ini, Agus Prabowo, Manajer Operasional Palma Grup, yang menaungi PT Tri Palma Nusantara, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

“Dokumen administrasi yang kami serahkan dan ditandatangani oleh masyarakat adalah serah terima hak garap, dan kami sudah memberikan kompensasi yang sesuai dengan kesepakatan,” jelasnya.

Namun, pernyataan ini tidak menyelesaikan kebingungan di kalangan masyarakat. Proses yang kurang transparan ini menjadi sorotan, dan menimbulkan pertanyaan tentang etika perusahaan dalam menangani hak-hak masyarakat.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *