BPOM Gorontalo Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal, Tindak Tegas Produk Tanpa Izin

Avatar

KOMPARASI.ID, Gorontalo – Ribuan produk kosmetik tanpa izin edar resmi BPOM ditemukan beredar di Provinsi Gorontalo sepanjang tahun terakhir 2024.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengungkapkan, ribuan produk kosmetik tersebut ditemukan dalam rangkaian inspeksi lapangan.

“Selama satu tahun ini, dalam temuan lapangan yang kami lakukan, ada ribuan kosmetik tanpa izin BPOM yang beredar,” ujar Stepanus.

Di tahun 2024, BPOM Gorontalo tengah menangani tiga kasus terkait produk kosmetik ilegal, yang kini dalam tahap penyidikan dan akan dibawa ke pengadilan.

Stepanus menjelaskan, kosmetik yang dijual di toko-toko besar dan minimarket di Gorontalo umumnya tergolong aman.

Namun, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih tempat pembelian kosmetik.

“Biasanya, produk yang dijual di supermarket atau minimarket itu aman. Masyarakat perlu memperhatikan tempat pembelian kosmetik agar lebih terjamin,” katanya.

BPOM Gorontalo tak segan-segan melakukan penindakan tegas terhadap produk kosmetik yang ditemukan tidak sesuai standar.

Produk yang tidak memenuhi syarat langsung dimusnahkan di lokasi.

Selain inspeksi lapangan, BPOM juga menjalankan pengawasan melalui dunia digital.

Menurut Stepanus, penjualan kosmetik tanpa izin BPOM kini marak di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

“Produk kecantikan banyak dipasarkan secara digital, terutama melalui Facebook dan Instagram. Ini perlu diwaspadai karena masyarakat mudah tergoda oleh iklan produk murah dan cepat,” jelasnya.

Penindakan online dilakukan bekerja sama dengan BPOM pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Untuk penindakan, kami membuat laporan dan meneruskannya ke pusat, karena yang berwenang untuk menurunkan konten adalah BPOM pusat dan Kominfo,” ujarnya.

BPOM Gorontalo juga aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Edukasi disampaikan melalui berbagai media seperti sosial media, radio, dan kegiatan publik seperti pameran atau acara diskusi.

Stepanus mengakui bahwa tantangan utama dalam edukasi adalah mengubah persepsi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, yang masih menganggap standar kecantikan adalah kulit putih sehingga menggunakan produk pemutih instan.

“Di lapangan, tidak ada kesulitan teknis, namun yang sulit adalah mengubah persepsi masyarakat tentang standar kecantikan, terutama di daerah pelosok,” ujarnya.

BPOM mendorong masyarakat untuk melakukan ‘Cek KLIK’ (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum menggunakan produk kosmetik atau obat-obatan.

Produk yang memenuhi standar KLIK dinilai aman untuk digunakan. “Cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sangat penting untuk memastikan produk tersebut aman digunakan atau dikonsumsi,” kata Stepanus.

Ia berharap agar pemerintah, dan masyarakat yang memahami pentingnya produk berizin BPOM bisa ikut menyebarluaskan informasi ini.

“Saya berharap masyarakat yang paham ikut mensosialisasikan mana yang aman dan mana yang ilegal. Kita harus bekerja sama menjaga keamanan produk kosmetik yang dikonsumsi,” tandasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *