KOMPARASI.ID – Menjelang Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pindah Memilih H-7 di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (19/11/2024).
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, bersama anggota KPU, Roy Hamrain, dengan fokus pembahasan pada layanan pindah memilih, khususnya bagi pemilih di lapas.
Sophian menegaskan bahwa 17 November 2024 adalah batas akhir bagi empat kategori pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih, yaitu:
- Pemilih yang bertugas di luar domisili,
- Pemilih yang dirawat di rumah sakit,
- Pemilih yang terdampak bencana alam,
- Pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam rapat ini, Sophian meminta perhatian dari Kemenkumham terkait pemilih di lapas.
Menurutnya, distribusi surat suara ke TPS khusus (TPS loksus) harus dipersiapkan secara cermat untuk memastikan hak pilih mereka tetap terjamin.
“Proses ini penting agar alokasi surat suara sesuai dengan kebutuhan di lapas,” kata Sophian.
Ia juga berterima kasih kepada Disdukcapil kabupaten/kota yang terus mendukung KPU dalam pengelolaan data pemilih.
“Berkat kolaborasi ini, KPU Provinsi Gorontalo menjadi salah satu yang terbaik secara nasional dalam pengelolaan data pemilih,” tambahnya.

Rapat evaluasi ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham Gorontalo, yakni Kepala Bidang Yantah Kesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan, Bawono Ika Sutomo, yang membahas kondisi pemilih di lapas.
Disdukcapil Gorontalo melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Drs. H. Amran Pahrun, M.Si, juga memaparkan langkah-langkah perekaman KTP-el bagi pemilih Pilkada.
Sesi diskusi dipandu oleh Roy Hamrain, dengan partisipasi dari kepala lapas, perwakilan Disdukcapil, Bawaslu, dan KPU kabupaten/kota.
Diskusi ini menghasilkan rekomendasi terkait distribusi surat suara dan prosedur teknis untuk pemilih khusus di lapas.
Pejabat fungsional dan struktural KPU Provinsi Gorontalo turut hadir untuk memastikan kelancaran rapat evaluasi ini.
KPU Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pindah memilih, memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.


 
							









