DPRD Provinsi Gorontalo Respons Konflik Pertambangan di Desa Hulawa

KOMPARASI.ID Rapat dengar pendapat terkait konflik tambang di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, digelar di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (20/01/2025).

Forum ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Hulawa dan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, seperti penolakan perluasan tambang oleh PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), penolakan relokasi warga, serta investigasi terhadap perusahaan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Konsultasi ke Ditjen Minerba Bahas Tambang Legal dan Ilegal

Mereka juga meminta pencabutan izin usaha perusahaan tambang tertentu dan pengembalian hutan desa yang telah digarap secara sepihak.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus Thomas Mopili, menanggapi aspirasi masyarakat dengan menyatakan bahwa konflik ini tidak sederhana.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Ulang Anggaran 2025, Fokus pada Sektor Pendidikan dan Kesehatan

“Ada masyarakat yang mengklaim tanah itu sebagai milik turun-temurun, tetapi perusahaan memiliki izin resmi hingga tingkat kementerian. Mempertemukan kedua pihak ini menjadi tantangan tersendiri,” ujar Idrus.

Idrus menambahkan bahwa pihaknya akan membahas persoalan ini secara internal sebelum mengambil langkah yang tepat.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Paripurna Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

“Kami akan melakukan kajian mendalam dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik ini,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Rusli Laki, sebagai koordinator lapangan, menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang.

Menurutnya, rencana perluasan tambang seluas 231 hektar oleh PT. PBT melanggar hak masyarakat dan harus dihentikan.