KOMPARASI.ID – Persoalan tambang ilegal yang masih marak di Provinsi Gorontalo kembali menjadi perhatian serius.
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM guna berkonsultasi langsung mengenai status tambang di wilayah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dalam wawancara via telepon pada Jumat (9/5/2025), menyampaikan, kunjungan tersebut bertujuan menggali informasi sekaligus meminta langkah konkret dari pemerintah pusat terkait persoalan tambang, baik legal maupun ilegal.
“Kami berkonsultasi dengan Ditjen Minerba untuk menindaklanjuti berbagai persoalan pertambangan di daerah kami. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah pusat melihat situasi tambang ilegal yang semakin meresahkan,” ujar Mikson.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Minerba menegaskan bahwa tambang-tambang legal di Gorontalo telah memenuhi ketentuan perizinan dan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak ditemukan masalah serius pada aktivitas pertambangan legal tersebut.
Namun, berbeda halnya dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Ditjen Minerba menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan dari aktivitas PETI, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pihak Ditjen sangat mendorong agar pemerintah daerah serius dalam menertibkan tambang-tambang ilegal ini. Karena selain merusak lingkungan, mereka juga tidak memberikan manfaat ekonomi resmi bagi daerah,” jelas Mikson.
Lebih lanjut, Komisi II juga membahas perjuangan terhadap pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR) di 10 lokasi yang saat ini sedang diproses.
Menurut Mikson, Ditjen Minerba merespons positif dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Harapan kami, melalui IPR ini masyarakat bisa mendapatkan legalitas dalam bekerja, sehingga kegiatan tambang menjadi lebih tertib dan memberikan kontribusi yang sah kepada daerah,” tambahnya.
Kendati demikian, Ditjen Minerba mengingatkan bahwa pemberian IPR tidak boleh dijadikan alasan pembiaran terhadap aktivitas PETI.
Pemerintah daerah tetap diminta untuk bertindak tegas agar sektor pertambangan dapat dikendalikan sesuai aturan.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menangani persoalan pertambangan, sekaligus mencari solusi agar kegiatan tambang berjalan legal, ramah lingkungan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat Gorontalo.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel