Wacana PTN Bisa Kelola Tambang, Ketua MRPTNI : Belum Saatnya Berkomentar

Keterangan Foto : Eduart Wolok Ketua MRPTNI (sumber : Randa Damaling/komparasi.id)
Keterangan Foto : Eduart Wolok Ketua MRPTNI (sumber : Randa Damaling/komparasi.id)

KOMPARASI.ID Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Salah satu poin dalam RUU tersebut memungkinkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengelola tambang.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (23/01/2025), Eduart menyampaikan bahwa RUU Minerba masih berada dalam tahap pembahasan di DPR RI.

Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga :  Peringati Hari Patriotik 23 Januari, Puluhan Siswa Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Nani Wartabone

“Saya belum mau menanggapi terkait hal ini, karena ini masih dalam pembahasan,” ujar Eduart, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Eduart menekankan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan RUU ini secara saksama sebelum mengambil sikap atau memberikan pernyataan resmi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai usulan inisiatif DPR RI.

Baca Juga :  Pakar Pertanian Gorontalo: Program Petani Milenial Kunci Revitalisasi Sektor Pertanian Indonesia

Sebanyak delapan fraksi di DPR telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

Perdebatan terkait RUU ini terus berlangsung, mengingat adanya potensi bagi perguruan tinggi negeri untuk memasuki sektor tambang yang sebelumnya umumnya dikelola oleh pihak swasta.

Banyak pihak menilai, kebijakan ini dapat membuka peluang baru bagi perguruan tinggi negeri untuk mendiversifikasi sumber pendanaan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait fokus utama institusi pendidikan.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *