KOMPARASI.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 di Jakarta.
Menurut Mikson, langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi tersebut.
Pemerintah pusat telah menetapkan modal awal nasional sebesar Rp400 triliun, dengan masing-masing koperasi desa akan mendapat alokasi dana Rp5 miliar.
“Koperasi memiliki peran signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah, termasuk di Gorontalo. Tapi kita juga tidak boleh melupakan pengalaman pahit masa lalu, seperti gagalnya program Kredit Usaha Tani (KUT) yang memicu ketidakpercayaan masyarakat,” ujar Mikson, Senin (21/4/2025).
Ia menegaskan, pengelolaan dana miliaran rupiah ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, diperlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
“Pengawasan harus melibatkan dinas teknis, kejaksaan, kepolisian, hingga inspektorat. Sistem audit yang kuat penting agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Mikson juga menyoroti pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam pengelolaan koperasi.
Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dana, tetapi juga manajemen yang profesional serta dukungan infrastruktur yang memadai.
“Koperasi simpan pinjam memang sudah cukup populer di Gorontalo. Tapi kalau infrastrukturnya lemah, dana tidak akan efektif diserap petani atau nelayan,” jelasnya.
Ia berharap Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung ekonomi desa.
“Semua pihak harus terlibat aktif dalam pengawasan. Jangan sampai ini jadi proyek besar yang gagal lagi di kemudian hari,” pungkas Mikson.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel