KOMPARASI.ID – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah lama. Uang-uang tersebut adalah pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun 1980, Rp1.000 Tahun 1980, dan Rp500 Tahun 1982.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR yang ditetapkan pada 31 Maret 1992.
Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diminta segera menukarkannya ke kantor pusat BI sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 April 2025.
“BI mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 30 April 2025,” ujar Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan langkah rutin yang dilakukan BI. Tujuannya, menyesuaikan masa edar uang serta menggantinya dengan uang emisi baru yang memiliki fitur pengaman lebih canggih.
Mengutip laman resmi BI, saat ini terdapat total 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dari peredaran. Masyarakat masih diberi kesempatan menukarkannya selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum maupun kantor BI di seluruh Indonesia. Namun, jika melewati batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Untuk informasi lengkap mengenai uang yang telah dicabut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BI di:
https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel