KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan perubahan jadwal kerja legislatif tahun 2025–2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama, Senin (13/10/2025).
Keputusan tersebut menegaskan penyesuaian agenda dewan agar tetap sejalan dengan dinamika kebijakan daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD itu menjadi forum pengesahan atas usulan Badan Musyawarah (Banmus).
Menurut Banmus, perubahan jadwal diperlukan untuk menjaga ritme kerja legislatif yang efektif dan relevan dengan perkembangan agenda pemerintahan daerah.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan DPRD berjalan sesuai mekanisme, efisien, dan tetap dalam koridor peraturan perundangan,” ujar Ridwan Monoarfa, anggota Banmus, usai rapat.
Rincian Agenda yang Disesuaikan
Dalam keputusan tersebut, DPRD menetapkan sejumlah perubahan penting pada jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), masa kerja panitia khusus (Pansus), serta masa reses anggota DPRD.
Beberapa penyesuaian di antaranya:
Rapat Paripurna Penetapan Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Kepemudaan, Pengarusutamaan Gender (PUG), dan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pembentukan Pansus untuk tiga Ranperda tersebut juga dilaksanakan pada 20 Oktober 2025.
Pembicaraan Tingkat II terhadap tiga Ranperda dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.
Masa reses anggota DPRD yang sebelumnya 3–12 November 2025 dimajukan menjadi 21–30 Oktober 2025.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang semula 27 Oktober diubah menjadi 10 November 2025.
Perubahan tersebut mengacu pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa penetapan jadwal hanya sah apabila dilakukan melalui rapat paripurna.
Jaga Produktivitas dan Partisipasi Publik
Sejumlah anggota DPRD menilai langkah Banmus dan pimpinan dewan ini penting untuk menjaga produktivitas lembaga di tengah padatnya agenda legislatif.
Meski demikian, mereka mengingatkan agar setiap penyesuaian tetap membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi daerah.
“Efisiensi itu penting, tapi jangan sampai publik kehilangan akses untuk ikut memberi masukan dalam setiap pembahasan Ranperda,” ujar salah satu anggota DPRD.
Disahkannya perubahan tersebut, DPRD Gorontalo memastikan seluruh kegiatan legislasi dapat berjalan lebih terarah tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas.