KOMPARASI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/11/25).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri jajaran KPK RI, pimpinan serta anggota DPRD, dan Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya kerja bersama antara legislatif, eksekutif, dan KPK untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran KPK RI. Kehadiran Bapak/Ibu tentu menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua DPRD menekankan bahwa pencegahan korupsi harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat dan penggunaan teknologi digital.
Ia menyebut audiensi seperti ini menjadi ruang untuk memperkuat integritas kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kami menyadari bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kebijakan daerah berpihak kepada kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan prinsip kejujuran serta keterbukaan,” lanjutnya.
DPRD juga menyambut baik penerapan sistem pencegahan korupsi terintegrasi seperti Monitoring Center for Prevention (MCP), yang dinilai semakin relevan untuk memperbaiki tata kelola di daerah.
Ketua DPRD berharap sinergi lintas lembaga dapat mempercepat perbaikan tata kelola pembangunan di Gorontalo.
Di sisi lain, pimpinan tim KPK RI menyoroti pentingnya komunikasi antarsektor dalam penyelesaian persoalan daerah.
Ia mengingatkan bahwa perbedaan tafsir kebijakan antara instansi seperti Kemendagri, Bappenas, atau LKPP kerap terjadi dan perlu dikelola dengan koordinasi yang tepat.
“Seringkali kami temukan, baik di daerah maupun pusat, adanya perbedaan pemahaman antara instansi vertikal seperti Kemendagri, Bappenas, atau LKPP dalam memberikan advis terkait pelaksanaan program daerah. Hal ini wajar karena masing-masing instansi memiliki kewenangan dan perspektif teknis yang berbeda,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa KPK siap memfasilitasi koordinasi jika terjadi kebuntuan antar lembaga.
“Apabila nanti di daerah ada persoalan yang memerlukan kejelasan, silakan bersurat kepada instansi terkait dengan tembusan kepada kami di KPK RI, khususnya Bidang Koordinasi dan Supervisi. Dengan demikian, kami dapat ikut memfasilitasi dan memastikan prosesnya berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.
KPK juga menegaskan pendekatan pencegahan berbasis kolaborasi agar pemerintah daerah dapat fokus pada pembangunan tanpa beban birokratis yang berlebihan.
“Kami ingin hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai koridor hukum serta berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.










Leave a Reply