Warga Bonepantai Tolak Konsultasi Publik AMDAL PT Celebes Bone Mineral, WALHI Soroti Ancaman Ekologis

KOMPARASI.ID –  Warga Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, menolak konsultasi publik penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT Celebes Bone Mineral pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Konsultasi publik itu berlangsung di Gedung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Desa Bilungala, Kecamatan Bonepantai. Warga memasang spanduk penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Celebes Bone Mineral sejak pagi sebelum agenda dimulai.

Penolakan juga disampaikan langsung dalam forum. Agenda konsultasi publik tersebut akhirnya ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Lebih dari 30 orang yang mewakili masyarakat menyatakan sikap menolak keras aktivitas perusahaan di 13 desa se-Kecamatan Bonepantai dengan luas konsesi mencapai 13.195 hektare,” kata Rahmat, salah seorang tokoh masyarakat Bonepantai, dalam keterangan WALHI Gorontalo, Kamis, 6 Agustus 2026.

Warga juga mempersoalkan lembar daftar hadir yang telah ditandatangani sebagian peserta sebelum acara ditunda. Mereka khawatir daftar tersebut nantinya digunakan atau diklaim sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap proses penyusunan AMDAL.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo menilai konsultasi publik seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Lembaga itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  KRI dr.Radjiman Wedyodiningrat-992 Kirim Bantuan untuk Palestina, Menhan Prabowo 'waspada Situasi Laut Merah'

WALHI soroti luas konsesi

WALHI Gorontalo menyebut PT Celebes Bone Mineral bergerak di sektor pertambangan tembaga, emas, dan perak. Perusahaan tersebut disebut pertama kali memperoleh IUP eksplorasi berdasarkan SK Bupati Bone Bolango Nomor 240/KEP/BUP.BB/114/2013.

Izin tersebut disebut berlaku sejak 25 Januari 2011 hingga 25 Januari 2025.

Berdasarkan profil perusahaan yang diklaim WALHI diakses dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Celebes Bone Mineral dimiliki Gowindasamy dan keluarga selaku pendiri Mitra Jaya Group.

WALHI juga menyebut mantan Gubernur Gorontalo dua periode sekaligus anggota DPR RI, Rusli Habibie, tercatat sebagai salah satu pemegang saham dan menjabat direktur.

WALHI menilai keterlibatan pemodal besar dan figur politik tersebut berpotensi memperkuat posisi perusahaan di tengah penolakan masyarakat.

Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian WALHI Gorontalo dan perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang disebut.

Baca Juga :  Hasil Survei Capres 2024, Elektabilitas Prabowo Unggul Dibanding Ganjar dan Anies

Konsesi disebut tumpang tindih ruang hidup warga

WALHI Gorontalo menyatakan hasil analisis spasial mereka menemukan konsesi PT Celebes Bone Mineral seluas 13.195 hektare yang tersebar di 13 desa bersinggungan dengan permukiman dan lahan pertanian produktif masyarakat.

Konsesi itu juga disebut tumpang tindih dengan wilayah izin perhutanan sosial yang telah dimiliki masyarakat setempat.

Selain persoalan ruang, WALHI mengklaim menemukan dampak aktivitas eksplorasi perusahaan melalui asesmen lapangan yang dilakukan bersama warga.

Menurut WALHI, sejumlah lubang bor bekas eksplorasi membuat dinding sungai di wilayah tersebut rapuh dan mengalami erosi. Kondisi itu disebut memengaruhi pola aliran air dan meningkatkan risiko banjir bandang.

WALHI mengaitkan ancaman tersebut dengan bencana banjir bandang yang menerjang Bonepantai pada Agustus 2024.

“Aksi warga pada konsultasi publik ini adalah bentuk ketegasan warga dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo, Defri Sofyan.

Defri mengatakan proses penyusunan AMDAL untuk izin operasi produksi PT Celebes Bone Mineral berpotensi bermasalah jika tetap dilaksanakan di tengah penolakan masyarakat.

Baca Juga :  PDIP Resmi Umumkan Tiga Calon Kepala Daerah di Gorontalo

“Ini juga menjadi ancaman nyata yang akan memicu kembali bencana ekologis di Bonepantai,” ujarnya.

Penolakan berlangsung sejak 2024

Menurut WALHI, penolakan masyarakat Bonepantai terhadap PT Celebes Bone Mineral telah berlangsung sejak 2024. Penolakan itu, juga diperkuat dengan surat penolakan yang ditandatangani kepala desa dan camat dari tiga kecamatan.

WALHI menyebut sikap tersebut sebagai bagian dari perjuangan warga mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas temuan tersebut, WALHI Gorontalo menyatakan tiga sikap.

  1. berdiri bersama masyarakat yang menolak PT Celebes Bone Mineral sebagai bagian dari upaya menghentikan aktivitas korporasi ekstraktif di Gorontalo.
  2. mendesak pemerintah menghentikan seluruh tahapan proses AMDAL PT Celebes Bone Mineral dan mencabut izin perusahaan.
  3.  mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan serta meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi.
Redaktur Komparasi.id