Zakaria Soroti Rencana Aksi ASN Pemkot Gorontalo, Ingatkan Hak Publik atas Pelayanan

 KOMPARASI.ID – Aktivis Gorontalo, Zakaria yang akrab disapa Jack, menyoroti rencana aksi ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo di Polda Gorontalo pada Rabu (14/10/2026). Aksi tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Jack menilai, rencana pelibatan ASN dalam aksi yang disebut sebagai bentuk dukungan kepada Wali Kota Gorontalo perlu dicermati, terutama jika berpotensi mengganggu pelayanan publik atau melibatkan penggunaan fasilitas negara.

Menurut dia, persoalan hukum yang melibatkan pejabat publik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menggerakkan aparatur pemerintahan yang memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pihak-pihak yang bersengketa harus menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang ditangani melalui mekanisme penegakan hukum justru menyeret ASN untuk terlibat dalam aksi dukungan kepada pejabat tertentu,” tegas Jack.

Ia menegaskan, birokrasi pemerintahan tidak semestinya dijadikan instrumen untuk membangun pembelaan terhadap kepentingan personal pejabat. ASN, kata dia, memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, sementara masyarakat tetap berhak memperoleh pelayanan publik secara optimal.

Jack juga menilai, pengerahan massa yang melibatkan ASN dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pejabat yang bersangkutan tengah membangun dukungan di tengah perkara hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  DPD IMM Gorontalo Kecam Larangan Organisasi Ekstra, Rektor UBM Diminta Belajar Lagi Tridharma

“Pemanfaatan Massa sampai dengan melibatkan ASN, seakan-akan menunjukkan bahwa yg bersangkutan terlibat dalam kasus hukum tersebut.”

Menurut Jack, apabila ASN dikerahkan untuk mengikuti aksi, terutama jika berlangsung pada jam kerja, perlu dipastikan apakah kegiatan tersebut berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM), anggaran, atau fasilitas pemerintah untuk kepentingan di luar tugas kedinasan. Namun, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai energi birokrasi justru dialihkan untuk kepentingan membela pejabat, sementara hak masyarakat atas pelayanan publik terabaikan. Jabatan dan fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan individu,” ujarnya.

Jack mengatakan, keikutsertaan ASN dalam menyampaikan pendapat tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Meski demikian, apabila terdapat dugaan pengerahan oleh atasan, pelanggaran disiplin kerja, atau penyalahgunaan fasilitas pemerintah, persoalan itu perlu diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga :  HMI Pohuwato Nilai Wahyudin Moridu Cederai Martabat DPRD, Dorong Pemecatan

Menurut dia, pemeriksaan perlu diarahkan pada fakta mengenai ada atau tidaknya instruksi kedinasan, penggunaan aset pemerintah, sumber pembiayaan kegiatan, serta dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur hukum dengan memperhatikan unsur-unsur yang dapat dibuktikan.

Jack menegaskan, penyelesaian persoalan hukum harus tetap ditempuh melalui jalur yang tersedia, sedangkan ASN harus menjalankan tugas pemerintahan sesuai tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Jika tidak puas atau merasa dizalimi dengan proses penyidikan yg dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, lebih tepat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan. Bukan dengan membangun opini yg jelas terlihat tidak paham hukum atau pura pura tidak paham hukum,” tutup Jack.

Sementara itu Walikota Gorontalo melalui Juru Bicara, Jeffry Rumampuk mengatakan, rencana aksi ASN terkait dugaan kriminalisasi terhadap wali kota dalam penanganan perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, tidak akan mengganggu aktivitas pemerintahan maupun hak masyarakat, untuk memperoleh pelayanan.

“Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh OPD, khususnya instansi yang memiliki intensitas pelayanan tinggi, tetap harus menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar atau SOP yang berlaku,”tutur Jeffry.

Baca Juga :  Kartini: Pelopor Emansipasi dan Pembaharu Pendidikan di Indonesia

Utamanya pada pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, perizinan, hingga berbagai urusan pemerintahan lainnya harus tetap menjadi prioritas.

Kata Jeffry, Intinya Pemkot tetap memperhatikan pelayanan masyarakat, yang tidak boleh dirugikan ataupun mengalami hambatan hanya karena adanya agenda penyampaian aspirasi.

” Pemerintah menghormati hak warga negara termasuk teman-teman ASN, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Akan tetapi, dukungan terhadap wali kota maupun penyampaian aspirasi terkait proses hukum, harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai disiplin ASN, netralitas aparatur, serta kewajiban utama sebagai pelayan masyarakat,”jelasnya.

Jika dilihat secara umum, problem yang melibatkan ASN tentu harus dilihat dari kacamata yang luas. Artinya sesuatu yang error dipastikan menjadi alasan kuat ASN harus melibatkan dirinya

“Yang ingin pemerintah pastikan adalah tidak ada pelayanan yang terbengkalai, Pemerintahan tetap berjalan, aktivitas OPD tetap berlangsung, tidak melanggar regulasi dan undang-undang dan masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanannya,”tandas Jubir Walikota.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Redaktur Komparasi.id