KOMPARASI.ID – Meskipun terdapat kendala terkait belum terbayarnya Tunjangan Profesi Guru, ADD, dan TPP Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Daerah menunjukkan optimisme dalam menangani situasi ini.
Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan, menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan hanya terjadi di wilayah ini, tetapi juga di beberapa pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurut Yanto, kebijakan nasional terkait Pemilihan Umum serentak menjadi faktor utama yang menyebabkan keterlambatan tersebut.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mentransfer 40 persen dana hibah pilkada kepada KPU dan BAWASLU, sehingga dana untuk pembayaran tunjangan dan TPP terkendala.
Setelah tahun anggaran 2023 berakhir, Yanto menyebut bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret, seperti identifikasi belanja yang belum terbayarkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya awal yang kemudian dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan direview oleh APIP.
Hasil review tersebut akan menjadi dasar untuk merubah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.
Yanto menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan hutang belanja tahun 2023, termasuk tunjangan profesi guru, ADD, dan TPP ASN.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan dan membayarkan semua hak-hak para guru dan ASN serta ADD,” ungkap Yanto.
Sambil meminta kesabaran kepada seluruh guru, kepala desa, aparat desa, dan ASN, Yanto menutup keterangannya dengan keyakinan bahwa pemerintah daerah akan memenuhi komitmennya.
“Kami berharap semua pihak dapat bersabar sejenak, karena pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Yanto.