458 Wargabinaan Lapas II A Gorontalo Akan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Warga Binaan Lapas kelas II A Gorontalo

KOMPARASI.ID – Kabar gembira datang bagi 458 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Gorontalo, yang akan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kasdin Lato, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan di Lapas II A Gorontalo, menjelaskan, para warga binaan yang memenuhi syarat administratif, substantif, dan normatif, seperti berkelakuan baik serta tidak melanggar aturan disiplin, akan mendapatkan remisi tersebut.

Baca Juga :  Klinik Hukum Limboto Adukan Pelanggaran Merek Butota ke Polda Gorontalo

Pengumuman mengenai penerimaan remisi ini akan disampaikan pada Hari Raya Idul Fitri. dua narapidana akan langsung dibebaskan, sementara 458 wargabinaan lainnya akan menerima pengurangan hukuman. Saat ini, jumlah totalwargabinaan di Lapas tersebut mencapai 625 orang.

Baca Juga :  FORJATIM Gorontalo Berbagi 700 Paket Takjil di Bundaran Saronde

“Dari total tersebut, hanya 458 orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi, dan dua di antaranya akan dibebaskan pada tanggal 1 Syawal,” ujar Kasdin Lato.

Baca Juga :  Dugaan Perundungan di SMKN 1 Gorontalo, Wakasek : Ini Kreativitas, Bukan Kenakalan

Kasdin Lato juga mengingatkan warga binaan yang akan dibebaskan untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan saat kembali ke masyarakat.

Dia juga mendorong warga binaan untuk terus berperan aktif dalam masyarakat, sehingga dapat membuka pikiran positif dan melanjutkan kehidupan yang lebih baik.