KPU Provinsi Gorontalo Siap Jalankan Amanah Konstitusi Usai Putusan MK Terkait PSU

KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Konferensi ini berlangsung di aula kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (07/06/2024), membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) 6 Boalemo-Pohuwato dan Pileg DPRD Kabupaten Gorontalo TPS 2 Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menyatakan bahwa PSU untuk dapil 6 Boalemo-Pohuwato akan segera ditindaklanjuti sesuai amanah konstitusi.

“KPU akan melaksanakan keputusan tersebut paling lama 45 hari,” jelasnya.

Mengenai apakah 45 hari tersebut merupakan hari kerja atau kalender, KPU memaknai sebagai 45 hari kalender, mengingat KPU biasanya bekerja berdasarkan hitungan hari kalender dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga :  KPU Gorontalo Tetapkan 3 Rumah Sakit Rujukan untuk Tes Kesehatan Bacalon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSU di TPS 2 Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 21 hari sejak putusan dibacakan. Untuk pelaksanaannya, KPU menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI dan regulasi lengkap terkait waktu dan teknis penyelenggaraan PSU.

“Ini adalah tindak lanjut dari MK,” tutur Ketua KPU.

Fadliyanto juga menjelaskan bahwa anggaran PSU akan menggunakan APBN dan masih akan dibahas secara teknis.

Mengenai potensi polemik, ia meyakini masyarakat Gorontalo, khususnya peserta pemilu, sadar hukum dan siap melaksanakan keputusan hukum apapun.

“Kami akan melakukan komunikasi dan pengelolaan potensi polemik ini sehingga dapat diminimalisir atau diantisipasi,” tambahnya.

Terkait SDM atau adhoc, ini akan menjadi bagian dari pengaturan teknis dari KPU RI, dan KPU Provinsi sudah siap dengan segala sesuatu yang menjadi keputusan hukum.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo Pantau Produksi dan Distribusi Logistik Pilkada

Lebih Lanjut Ketua KPU mengatakan, Mengenai logistik dan KPPS, KPU akan mengikuti pola pengaturan dari KPU RI, mengingat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah eksekutor, bukan regulator.

“Komunikasi dengan Bawaslu juga akan segera dilakukan, karena Bawaslu juga mendapatkan perintah dari MK, termasuk pihak kepolisian dalam hal ini pengamanan.”tuturnya

Hendrik Imran, dalam kesempatan yang sama, menambahkan bahwa KPU bekerja secara hirarki dan berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 serta KPT 352 sebagai pedoman teknis penerimaan caleg.

Sesuai putusan MK, 45 hari yang diberikan akan diawali dengan penerimaan perbaikan dokumen daftar calon, khususnya bagi lima parpol yang belum memenuhi kuota 30 persen.

“Insya Allah kita akan mengundang seluruh partai terkait perbaikan dokumen DCT,” jelas Hendrik.

Lebih lanjut, Hendrik menyebutkan bahwa sesuai PKPU 25 Tahun 2023 Pasal 95, dalam PSU pasca putusan MK tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. KPU akan menggunakan data pemilu yang digunakan pada 14 Februari.

Baca Juga :  Pasangan 'TOMAT' Daftar Ulang ke KPU Gorontalo Usai Pergantian Cawagub

“Karena tidak ada pemutakhiran data pemilih, tidak ada pemilih baru. Bisa saja ada pengurangan karena adanya perubahan status pemilih pasca putusan MK,” tambahnya. Jika ditemukan pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili, petugas akan memberikan tanda yang sesuai.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *