Bisnis  

TikTok Meminta agar Tetap Beroperasi di Pasar Indonesia Tuai Kontroversi, Terkait Monopoli dan Social Commerce

seorang sedang mengupdate tiktok/foto : Komparasi.id

KOMPARASI.ID – TikTok Indonesia berharap agar pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada TikTok sebagai platform social commerce untuk tetap beroperasi di pasar Indonesia.

Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, menyoroti pentingnya hal ini mengingat banyaknya bisnis lokal di Indonesia yang tumbuh dan berkembang melalui TikTok dengan model social commerce.

“Hampir dua juta bisnis lokal di Indonesia menggunakan TikTok untuk tumbuh dan berkembang melalui social commerce,” ujar Anggini kepada Bisnis, Kamis (14/9/2023).

Anggini menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk memisahkan media sosial dari e-commerce di TikTok dapat menghambat inovasi di Indonesia.

Baca Juga :  Polemik BCA, BLBI, dan Akuisisi: Antara Narasi Pemerintah, Kwik Kian Gie, dan Respons Korporasi

Selain itu, larangan tersebut berpotensi merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia karena mereka akan kehilangan platform penjualan dan marketplace yang telah menjadi tempat utama transaksi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menganggap TikTok melakukan monopoli karena menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Teten berpendapat bahwa platform ini dapat beroperasi di Indonesia, namun tidak boleh menggabungkan fungsi media sosial dan e-commerce.

“Dari riset dan survei, kita tahu bahwa orang-orang yang berbelanja online seringkali dipengaruhi oleh percakapan di media sosial. Selain itu, TikTok mengendalikan sistem pembayaran dan logistik, sehingga ini dapat dianggap sebagai bentuk monopoli,” ujar Teten seperti dilansir dari Bisnis.com

Baca Juga :  Tomat dan Cabai Rawit Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Gorontalo

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menerima arahan resmi dari Kementerian UKM untuk menyelidiki dugaan praktik monopoli oleh TikTok.

Guntur Saragih, Komisioner KPPU, menjelaskan bahwa mereka masih menunggu perintah resmi terkait penelitian lebih lanjut mengenai kasus ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Guntur menambahkan, jika TikTok terbukti melakukan praktik monopoli setelah diteliti melalui prosedur KPPU, maka platform tersebut dapat dianggap melanggar UU tersebut dan akan dikenakan sanksi denda antara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar sesuai dengan ketentuan pasal UU No. 5 Tahun 1999.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *