Pengamat Hukum : Penyelidikan Raibnya Dana BOS Harus Dilanjutkan

KOMPARASI.IDSetelah polemik hilangnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 56 Kota Gorontalo menjadi sorotan publik, Bank SulutGo (BSG) akhirnya mengembalikan dana tersebut.

Langkah ini mendapat perhatian serius dari pengamat hukum di Gorontalo.

Gusrandi Ahmad S.H, pengamat Hukum Gorontalo dari Yayasan Payu Limo Totalu, menyoroti kasus hilangnya dana BOS yang mendadak raib dari rekening SDN 56 kota timur.

Menurutnya meskipun BSG telah mengembalikan dana tersebut, Gusrandi menegaskan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Gorontalo Kota tidak boleh terhenti.

Baca Juga :  Diduga Penarikan Motor oleh Mandala Finance Gorontalo Tidak Transparan

“Pengembalian dana ini tidak boleh menghentikan penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujar Gusrandi, Rabu (15/01/2025).

Ia menambahkan, penyelidikan harus dilanjutkan agar Bank SulutGo dapat memperbaiki sistem perbankannya, sehingga kasus serupa tidak terulang dan masyarakat bisa merasa aman menyimpan uang di bank tersebut.

“Harus ada efek jera kalau memang ada peristiwa hukum yang terjadi agar perilaku-perilaku buruk tidak terulang,” Tegasnya.

Baca Juga :  Pembatalan Rapat di DPR RI Konflik Pertambangan Emas Pohuwato, Memicu Konfrontasi Antara Aktivis dan Legislator

Sebelumnya, Polres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa bendahara SDN 56 yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS.

Polisi telah mengumpulkan bukti awal dan membuka kemungkinan untuk mengklasifikasikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi jika ditemukan indikasi kolusi antara pihak sekolah dan bank.

“Kami berkomitmen menangani laporan ini secara adil. Jika ada bukti korupsi, kasus ini akan kami tarik ke ranah tindak pidana korupsi,” tegas Kompol Leonardo.

Baca Juga :  Jurnalis di Bolmut Diduga Diintervensi Terkait Berita Ijazah Palsu

Setelah memeriksa bendahara, polisi berencana memanggil kepala sekolah, operator sekolah, serta pihak Bank SulutGo untuk dimintai keterangan.

Ketiga pihak ini dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pencairan dana BOS.

“Ketiga orang ini mengelola aplikasi pencairan dana BOS, sementara pihak BSG bertanggung jawab atas sistem perbankan,” kata Kompol Leonardo menutup keterangannya.