KOMPARASI.ID – Gagal membayar utang pinjaman online (pinjol) bisa berujung pada berbagai konsekuensi serius, mulai dari denda yang terus membengkak hingga dampak psikologis dan hukum.
Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mengungkapkan bahwa risiko gagal bayar pinjol tidak bisa dianggap remeh.
Selain berpotensi menimbulkan tekanan mental, nasabah juga dapat menghadapi ancaman hukum jika sengaja menghindari kewajiban membayar.
“Jika memang berniat gagal bayar, ada risiko hukumnya. Perlu ada konten edukatif untuk mengimbangi tren promosi gagal bayar yang kerap muncul di media sosial,” ujarnya dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Minggu (9/3/2025).
Selain ancaman hukum, gagal bayar juga berdampak pada penurunan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Konsekuensinya, individu dengan rekam jejak kredit buruk akan kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan, termasuk untuk pembelian kendaraan atau rumah.
“Jangan menganggap enteng utang yang belum dibayar. Menghindari tanggung jawab bukan berarti bisa hidup tenang,” tambah Indriyatno.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga November 2024, total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp75,60 triliun, tumbuh 27,32% dibanding tahun sebelumnya.
Namun, tingkat risiko kredit macet (Tingkat Wanprestasi 90 Hari atau TWP90) juga meningkat menjadi 2,52%, naik dari 2,37% pada Oktober 2024.
Saat ini, terdapat 97 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Meski layanan pinjaman daring semakin berkembang, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam meminjam uang agar tidak terjerat masalah keuangan.
Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya menjaga skor kredit agar tidak menghambat akses ke layanan keuangan di masa depan.
“Credit scoring harus dijaga karena dampaknya luas. Bisa mempersulit mendapatkan pekerjaan, bahkan mencari pasangan,” ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung.
Berbagai risiko yang menyertai, masyarakat disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan pinjaman, memastikan kemampuan untuk melunasi tepat waktu, dan memahami konsekuensi finansial yang bisa terjadi.