Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan mengenai gugatan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pekan mendatang.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa penetapan batasan usia untuk capres dan cawapres adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bukan kewenangan MK.
“Batas usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden pada dasarnya adalah kebijakan hukum yang menjadi wewenang pembuat Undang-Undang, yaitu DPR, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Zainudin Paru, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKS,
Zainudin yakin bahwa MK akan menjunjung tinggi etika dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga menekankan bahwa isu terkait capres dan cawapres tidak hanya berkisar pada masalah usia.
“Calon presiden dan calon wakil presiden bukan hanya soal usia semata. Lebih dari itu, ini menyangkut masalah integritas dan kepentingan yang lebih besar bagi negara. Ini bukan hanya tentang individu, dinasti, atau kepentingan kelompok, oligarki, atau para relawan,” tambahnya dilansir dari pks.id.
Dia berharap bahwa MK akan dapat menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok tertentu ketika mereka memutuskan gugatan terkait usia capres dan cawapres.
“Kami ingin mengingatkan semua pihak agar selalu menjadikan kepentingan negara dan rakyat sebagai prioritas utama, di atas kepentingan individu dan kelompok,” tegasnya.
MK telah menetapkan tanggal pengumuman putusan mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin pekan depan, apakah usia minimal tetap 40 tahun, turun, atau mungkin diberi batas usia maksimum.
Berdasarkan jadwal sidang yang diumumkan di situs web MK, pengumuman ini akan dilakukan pada hari Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.