KOMPARASI.ID – Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango kepada peserta pemilu 2024 agar menjaga estetika, etika, dan keindahan dalam penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) sangatlah penting.
Sebagai anggota KPU Bone Bolango, Saqti Q. Yusuf menekankan penggunaan APK yang berlebihan, terutama yang dipasang di sekitar fasilitas pemerintah dan umum, dapat mengganggu keindahan dan estetika sekitar serta mengganggu fungsi fasilitas yang seharusnya digunakan oleh masyarakat.
Penggunaan APK yang dipasang tepat di sebelah fasilitas pemerintah seperti lampu lalu lintas, papan nama kantor camat, rambu jalan, kantor desa, RS dan lainnya, tidak hanya memicu masalah estetika, tetapi juga dapat mengganggu fungsi dan kinerja fasilitas tersebut.
Karena itu, KPU Bone Bolango mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk tetap menjaga nilai estetika, etika dan keindahan dalam pemasangan APK.
Menurut Saqti, di antara beberapa hal yang tidak diatur oleh KPU terkait pemasangan APK, salah satunya adalah batas jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah.
KPU juga tidak memiliki kontrol terhadap APK yang terpasang di atas tanah milik warga yang bertetangga dengan fasilitas umum, meskipun jaraknya cukup dekat.
Oleh karena itu, pemasangan APK di sekitar fasilitas pemerintah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan hormat terhadap lingkungan sekitar.
Hal ini sangat penting dilakukan mengingat memasuki masa kampanye, beberapa APK sudah terpasang di beberapa titik seperti lampu lalu lintas.
Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antara pihak partai politik, kepolisian yang bertugas di lalu lintas, dan KPU untuk menghindari dampak negatif dari pemasangan APK di sekitar fasilitas pemerintah.
Menyadari hal ini, KPU Bone Bolango mengimbau seluruh peserta pemilu untuk menempatkan APK dengan tepat dan memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk mengakses fasilitas pemerintah dan umum di sekitarnya.
KPU Bone Bolango juga menekankan, semua pihak harus saling mendukung, menghormati dan menjunjung tinggi etika dan keindahan dalam pemasangan APK.
Namun, dibalik imbauan tersebut, terdapat beberapa persepsi yang berbeda mengenai pentingnya estetika, etika, dan keindahan dalam pemasangan APK.
Beberapa pihak berpendapat bahwa pemasangan APK memang harus dilakukan secara bebas dan tidak harus diikuti dengan aturan tertentu.
Namun harus diingat bahwa kebebasan untuk menggunakan hak pilih dan mengkampanyekan calon tetap harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain atau lingkungan sekitar.
Penyusunan regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan APK dan pemasangan APK di sekitar fasilitas pemerintah memang sangat perlu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Ini penting bagi KPU Bone Bolango agar dapat memberikan standar yang jelas bagi peserta pemilu dan membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pilkada di daerah tersebut.” tandasnya
Penulis : Syahrul Editor : Risman