KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo gelar Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (19/7).
Rapat pleno ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya.
Plt Ketua KPU Risan Pakaya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan PSU di Provinsi Gorontalo.
“Rapat pleno terbuka ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan dengan baik, terutama untuk Pemilu,” ungkap Risan Pakaya.
Risan juga menekankan bahwa KPU diberikan waktu 45 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU.
“Mudah-mudahan ini bisa sesuai dengan harapan kita semua dalam mensukseskan pemilu 2024,” tutupnya.
Acara ini menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akurasi perhitungan suara, yang merupakan esensi dari proses demokrasi.