KPU Bonebolango Gelar Pleno Terbuka Tetapkan Bacalon yang Lolos Jalur Perseorangan 

KOMPARASI.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua terkait dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango tahun 2024.

Rapat tersebut berlangsung di kantor KPU Bone Bolango pada Minggu (18/08/2024).

Ketua KPU Bonebolango Sutenty Lamuhu menyampaikan hasil verifikasi kedua terhadap bakal pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan, yakni pasangan Amran Mustapa – Irwan Mamesah dan Ismet Mile – Risman Tolinggihu.

Kedua pasangan ini berencana maju sebagai calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone Bolango yang akan berlangsung pada November mendatang.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Ajak Pemilih Pemula Sukseskan Pilkada 2024

Sutanty Lamuhu, saat membacakan berita acara dan surat keputusan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua, menyampaikan pasangan bakal calon Ismet Mile – Risman Tolinggihu memperoleh 11.459 dukungan, sementara pasangan bakal calon Amran Mustapa – Irwan Mamesah mendapatkan 13.991 dukungan.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, calon kepala daerah jalur perseorangan minimal harus mendapatkan 12.278 dukungan yang sah.

Keterangan Foto: rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua

Sutanty menambahkan bahwa bagi calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal 12.278, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali.

Namun, mereka tidak dapat lagi menggunakan jalur perseorangan, melainkan harus mendaftar melalui dukungan partai politik.

“Secara regulasi, mereka diberikan kewenangan untuk mendaftar kembali, tetapi tidak bisa melalui jalur perseorangan. Jadi, jika mendaftar lagi, mereka harus melalui jalur partai politik,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Aspirasi Aliansi Peduli Keadilan, Tindaklanjuti Isu Black Campaign

Sutanty juga mengingatkan bahwa calon pasangan yang sudah resmi mendaftar, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik, dan kemudian mengundurkan diri atau jika partai pengusung membatalkan dukungan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024.

Sutanty menegaskan bahwa hanya ada dua alasan yang sah untuk calon mengundurkan diri, yakni karena meninggal dunia atau karena tidak mampu secara permanen memenuhi kewajibannya sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.

“Kepada bakal pasangan calon yang sudah didaftarkan, baik oleh perseorangan maupun oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus, mereka tidak bisa menyampaikan pengunduran diri atau ditarik dukungannya oleh partai politik,” tegasnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *