RUU Minerba: Kampus Dapat Kelola Tambang, WALHI Gorontalo Sebut ‘Merampas Ruang Hidup Rakyat’

Avatar
Foto : Kawasan pertambangan (sumber:Benua.id)
Foto : Kawasan pertambangan (sumber:Benua.id)

KOMPARASI.ID Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Gorontalo mengkritik keras rencana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba, yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kebijakan ini dianggap berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat dan memperburuk kerusakan lingkungan.

Di Gorontalo, 65 persen wilayah telah dikuasai berbagai korporasi melalui konsesi pertambangan, perkebunan sawit, hutan tanaman industri, serta proyek strategis nasional.

Berdasarkan data WALHI, sekitar 59 ribu hektare konsesi tambang batuan dan mineral logam telah diberikan kepada 70 perusahaan.

Di antaranya, lima perusahaan besar menguasai hingga 98 persen dari total konsesi, seperti PT Gorontalo Sejahtera Mining (14.570 ha) dan PT Celebes Bone Mineral (13.195 ha).

Deforestasi akibat aktivitas tambang menjadi isu utama. Data Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa antara 2017 hingga 2021, deforestasi seluas 33.492 hektare di Gorontalo 85 persen di antaranya akibat tambang, terjadi di kawasan hulu yang krusial bagi ekosistem.

Direktur Eksekutif WALHI Gorontalo, Defri Sofyan, mengkritik langkah pemerintah yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk masuk ke bisnis tambang.

“Alih-alih meninjau izin-izin tambang untuk mengatasi ketimpangan penguasaan ruang dan memperbaiki kerusakan lingkungan, pemerintah justru menambah aktor baru yang berpotensi membawa kerusakan lebih besar,” ujar Defri.

WALHI Gorontalo juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap independensi perguruan tinggi.

Menurut Defri, pemberian WIUP kepada kampus dapat melemahkan peran akademisi sebagai pengkritik kebijakan publik.

“Potensi konflik ruang dan risiko ekologis semakin meningkat karena lembaga pendidikan tinggi, yang seharusnya menjadi benteng rakyat, justru akan terjebak dalam kepentingan bisnis,” tambahnya.

Menyikapi perkembangan ini, WALHI Gorontalo menyatakan beberapa sikap tegas:

1. Menolak usulan pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

2. Mengecam langkah pemerintah dan DPR yang mendorong perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang.

3. Mendesak moratorium izin perusahaan ekstraktif yang merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.

4. Mengajak perguruan tinggi di Gorontalo dan seluruh Indonesia untuk menolak kebijakan ini demi menjaga integritas akademik dan keberpihakan terhadap rakyat.

WALHI menegaskan pentingnya perguruan tinggi tetap berfungsi sebagai pusat ilmu pengetahuan yang kritis terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Ini bukan hanya tentang ruang hidup, tetapi juga tentang masa depan pendidikan dan lingkungan kita,” pungkas Defri.


**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *