KOMPARASI.ID – Keterbukaan informasi publik menjadi fokus utama dalam sosialisasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo bersama Persatuan Aksi Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Bolango (PAPMIB) di Nafill Cafe and Resto, Jumat (21/3/2025).
Dalam forum yang dikemas dengan suasana santai menjelang berbuka puasa itu, Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, menegaskan bahwa transparansi harus menjadi standar dalam pemerintahan, bukan sekadar janji yang terus digaungkan tanpa realisasi.
Ia menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
Keterbukaan informasi bukan hanya formalitas, tetapi alat kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika akses terhadap informasi terbuka luas, akuntabilitas pemerintah akan meningkat,” ujar Idris dalam sambutannya.
Diskusi ini dihadiri berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga perwakilan LSM, praktisi hukum, dan aktivis perempuan.
Mereka membahas bagaimana keterbukaan informasi masih menjadi tantangan besar di Gorontalo, baik dari sisi pemerintah yang belum sepenuhnya transparan, maupun masyarakat yang masih pasif dalam menuntut hak mereka atas informasi publik.
Sejumlah peserta menyampaikan pengalaman mereka saat mencoba mengakses data dari instansi pemerintah.
Salah satu mahasiswa mengungkapkan bahwa beberapa permintaan informasi sering kali mendapat respons lambat atau bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas, meskipun UU KIP jelas mengatur hak masyarakat atas informasi.
“Kami sering menghadapi situasi di mana pemerintah tidak segera merespons permintaan informasi. Padahal, jika keterbukaan dijalankan dengan baik sesuai amanat UU KIP, ini akan memperkuat kepercayaan publik,” katanya.

KIP Gorontalo sendiri memiliki peran sebagai pengawas keterbukaan informasi, penyedia layanan informasi publik, serta mediator dalam penyelesaian sengketa terkait akses data pemerintah.
Idris menegaskan bahwa peran masyarakat dalam mengawal transparansi sangat krusial.
“Kalau masyarakat pasif, maka transparansi akan berjalan di tempat. Harus ada tekanan publik agar pemerintah lebih responsif,” tambahnya.
Meningkatnya kesadaran publik terhadap hak informasi dinilai sebagai langkah positif.
Idris berharap pemerintah daerah mulai berbenah dengan menyajikan data secara lebih terbuka melalui platform digital maupun layanan tatap muka yang lebih efisien.
Ke depan, tantangan keterbukaan informasi di Gorontalo tidak hanya terletak pada kesiapan pemerintah, tetapi juga pada seberapa jauh masyarakat berani meminta hak mereka sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Jika transparansi menjadi standar, kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan meningkat.”tandasnya.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel