KOMPARASI.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan serta Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Iptek bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah pemangku kepentingan terkait di Ruang Rapat Dulohupa, kantor DPRD, Selasa (19/8/2025).
Agenda rapat membahas tindak lanjut aduan mengenai penghentian pembayaran tunjangan dan hak ASN guru pemerintah daerah yang diperbantukan di madrasah serta sudah bersertifikasi oleh Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Inspektur Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, serta Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. H. La Ode Haimudin, MM, mengatakan sebagian persoalan terkait tunjangan profesi guru telah menemukan titik terang.
“Alhamdulillah, terkait tunjangan profesi guru dan tunjangan akademik, sudah ada langkah koordinasi Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Namun, La Ode menambahkan masih ada kendala pada pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi guru yang belum bersertifikat maupun selisih tukin guru bersertifikat.
“Guru yang belum bersertifikat mendapatkan setengah tukin, dan mulai Januari pembayaran tersebut belum berjalan,” jelasnya.
“Sedangkan untuk guru bersertifikat harus menerima tambahan selisih tukin sesuai perhitungan terbaru,” imbuhnya.
Menurut La Ode, persoalan teknis muncul karena pembayaran tunjangan harus dilakukan melalui sistem online (web) sesuai instruksi Kementerian Keuangan.
Namun, guru yang belum menerima tukin tidak terdaftar dalam SIMPEG Kementerian Agama maupun Dapodik Kementerian Pendidikan, sehingga data mereka belum tersinkronisasi.
“Mereka berada di posisi ‘jatuh di tengah-tengah’ dan ini jadi hambatan utama,” ucap La Ode.
DPRD Gorontalo, kata dia, juga telah melakukan kunjungan ke tiga kementerian di Jakarta untuk mempercepat koordinasi sekaligus mendorong penyelesaian masalah tersebut.
“Karena ini menyangkut hak guru, kami tegas meminta agar pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.