KOMPARASI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengevaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah tidak hanya menyoroti larangan merokok di ruang publik, tetapi juga menyiapkan penguatan kelembagaan, pengawasan, serta mekanisme penghargaan dan sanksi bagi aparatur.
Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa mengatakan evaluasi diperlukan agar regulasi KTR tidak berhenti sebagai aturan tertulis. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan ketentuan tersebut terlihat dalam perilaku aparatur dan masyarakat.
“Yang menjadi catatan kita, pertama terkait kelembagaan, kemudian reward dan punishment. Bagaimana implementasinya mulai dari jajaran pemerintah daerah,” ujar Iwan setelah mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis, 17 September 2026.
Menurut Iwan, pemerintah daerah harus menjadi contoh sebelum penerapan KTR diperkuat di masyarakat. Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi bagian dari evaluasi penerapan aturan tersebut.
Iwan mengatakan pengawasan KTR membutuhkan kelembagaan dengan tugas yang jelas. Satuan tugas atau bentuk kelembagaan lain nantinya diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan regulasi sekaligus memastikan aturan yang telah ditetapkan berjalan.
“Jadi satgas, atau dalam bentuk apa pun, yang akan melakukan pengawasan penerapan regulasi atau perda yang sudah kita miliki,” katanya.
Evaluasi juga akan mencakup tingkat kepatuhan setiap OPD. Pemerintah daerah membuka kemungkinan membuat pemetaan berdasarkan persentase kepatuhan masing-masing perangkat daerah. Data tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, termasuk pertimbangan dalam pemberian penghargaan.
Menurut Iwan, pendekatan tersebut dapat membuat penerapan KTR tidak hanya bergantung pada imbauan. Kepatuhan aparatur dapat diukur dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja kelembagaan.
Di tempat kerja, pemerintah masih memberikan ruang bagi perokok untuk merokok di area tertentu. Namun, ruang tersebut harus berada di luar ruang utama dan tidak mengganggu lingkungan kerja.
“Di tempat kerja memang kita mewajibkan pimpinan OPD menyiapkan ruang khusus untuk merokok. Biasanya di area luar, yang tidak punya keterkaitan dengan dalam kantor,” jelasnya.
Ketentuan tersebut berbeda dengan fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok secara penuh. Tempat pendidikan, sarana ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi, dan ruang publik tertentu tidak diperuntukkan bagi aktivitas merokok.
Bone Bolango telah memiliki landasan hukum untuk penerapan KTR. Menurut Iwan, daerah tersebut termasuk daerah di Provinsi Gorontalo yang telah memiliki regulasi dan peraturan daerah sebagai dasar penerapan kawasan tanpa rokok.
Ia mengatakan evaluasi diperlukan agar KTR tidak berhenti sebagai slogan. Regulasi yang telah tersedia perlu diterjemahkan menjadi sistem pengawasan, pembinaan, dan perubahan perilaku yang konsisten.
“Pada prinsipnya, yang paling penting itu komitmen bersama. Pimpinan OPD juga tetap menyiapkan ruang bagi para perokok di tempat-tempat tertentu, tetapi semuanya dalam aturan,” katanya.
Iwan mengatakan penerapan KTR akan terus menjadi bagian dari upaya Bone Bolango membangun lingkungan yang sehat sekaligus memperkuat identitas daerah yang mengedepankan konservasi dan kualitas ruang hidup masyarakat.(*)
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel






Leave a Reply