Bahlil Jadi Penentu Nasib Setya Novanto di Golkar, BRIN: Bisa Jadi Pelajaran Berharga

KOMPARASI.ID, POLITIK – Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai Bahlil Lahadalia menjadi sosok kunci dalam menentukan posisi Setya Novanto di Partai Golkar.

Hal itu mengingat Bahlil kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar, yang akan berperan dalam menentukan nasib mantan Ketua DPR RI tersebut di partai berlambang pohon beringin.

“Ini tergantung dari ketua umum sekarang, apakah Setnov langsung diberi posisi di struktur partai atau menjadi seorang kader biasa dulu,” ujar Jati dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Menurut Jati, pengalaman pahit Golkar saat Setya Novanto menjabat Ketua Umum harus menjadi pelajaran penting.

Baca Juga :  Dukungan Hasyim Pou untuk Ismet Mile, Sosok Berpengalaman untuk Bone Bolango

Kala itu, Setnov justru terjerat kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menyita perhatian publik.

“Saya pikir kasus yang menimpa Setnov bisa jadi pelajaran berharga bagi para kader Golkar,” kata Jati.

Ia juga menilai, kembalinya Setnov berpotensi memunculkan kembali faksi-faksi di internal Golkar.

“Itu menjadi salah satu potensi risiko yang muncul di internal partai mengingat kasus Setnov soal korupsi, khususnya e-KTP, sangat menyita perhatian besar publik,” lanjut Jati.

Bahlil Irit Bicara

Sementara itu, Bahlil Lahadalia masih memilih bungkam ketika ditanya soal pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Baca Juga :  MK Segera Putuskan Usia Capres dan Cawapres, PKS Minta Kewenangan DPR Ditegakkan

Saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025), Bahlil hanya menyinggung momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

“Masih 17 Agustus yah. Nanti, nanti,” ucap Bahlil singkat.

Ketika kembali ditanya apakah dirinya menyambut baik kebebasan Setnov, Bahlil tetap enggan menjawab.

“Kita ini lagi rayakan HUT kemerdekaan, jangan bicara politik,” imbuhnya.

Setya Novanto Resmi Bebas

Sebagai informasi, Setya Novanto resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025).

Ia menghirup udara segar setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Gelar PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Langkah Lanjutan Pasca Putusan MK

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Setnov telah memenuhi ketentuan karena menjalani 2/3 masa pidananya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *