Cek Kartu Keluarga Online di 2025, Cukup Lewat HP

foto : Ilustrasi aplikasi cek KK online.
foto : Ilustrasi aplikasi cek KK online.

KOMPARASI.ID Memasuki 2025, masyarakat kini dapat mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online hanya dengan menggunakan ponsel.

Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal sebagai KTP digital, berbagai informasi penting seperti nomor KK, NIK, nama anggota keluarga, hingga domisili dapat diakses dengan mudah tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pengambilan bantuan sosial, pengurusan paspor, hingga pendaftaran sekolah. Bagaimana cara memanfaatkan layanan ini? Berikut penjelasannya.

Mengenal Aplikasi IKD

IKD merupakan aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil yang dirancang untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan. Lewat aplikasi ini, pengguna dapat mengakses dokumen penting seperti KTP dan KK secara digital.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, sehingga bisa digunakan baik di perangkat Android maupun iOS. Namun, sebelum menggunakan fitur-fitur dalam IKD, pengguna wajib melakukan aktivasi terlebih dahulu.

Baca Juga :  Tidak Ada PHK Honorer! Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Berdampak pada Tenaga Honorer

Persyaratan Cek KK Online

Untuk memanfaatkan layanan cek KK online melalui IKD, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Memiliki koneksi internet yang stabil.
  2. Nomor HP aktif.
  3. Email aktif.
  4. NIK yang sudah terdaftar di sistem kependudukan.
  5. Aplikasi IKD yang telah diunduh dan diaktivasi.

Jika Anda belum mengaktifkan aplikasi IKD, langkah-langkahnya bisa dilihat di bawah ini.

Cara Aktivasi Aplikasi IKD

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu klik tombol “Daftar.”
  3. Isi data diri seperti NIK, email, dan nomor HP aktif.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan memotret wajah sesuai petunjuk (hindari penggunaan kacamata atau masker).
  5. Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk mengaktifkan akun.
  6. Petugas Dukcapil akan mengirimkan kode aktivasi ke email terdaftar.
  7. Masukkan kode aktivasi tersebut di aplikasi IKD dan klik “Aktifkan.”
  8. Aplikasi IKD Anda kini sudah aktif dan siap digunakan.
Baca Juga :  Pabrik Sepatu Pemasok Nike & Adidas Gulung Tikar Ribuan Pekerja Terancam

Langkah-Langkah Cek KK Online

Setelah aplikasi IKD aktif, berikut langkah-langkah untuk mengecek KK secara online:

  1. Login ke aplikasi IKD menggunakan email dan PIN yang telah Anda daftarkan.
  2. Pilih menu “Dokumen” di halaman utama.
  3. Klik “Masuk” dan masukkan PIN untuk melanjutkan.
  4. Tunggu beberapa saat hingga dokumen KK dan KTP Anda muncul di aplikasi.
  5. Pilih kolom atau ikon KK, lalu klik “Lihat.”
  6. Masukkan PIN sekali lagi untuk membuka dokumen KK.
  7. Informasi seperti nama anggota keluarga, NIK, nomor KK, dan domisili akan ditampilkan.

Manfaat Layanan Cek KK Online

Layanan ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Selain lebih praktis karena tak perlu membawa dokumen fisik, data kependudukan tersimpan secara aman dalam aplikasi yang dilindungi.

Beberapa manfaat utama cek KK online melalui IKD antara lain:

  1. Menghemat waktu dalam pengurusan administrasi.
  2. Akses data kependudukan kapan saja dan di mana saja.
  3. Meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik seperti KK dan KTP.
Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran tidak Sebabkan PHK Pegawai

Melalui dukungan teknologi, pengelolaan dokumen kependudukan kini lebih efisien. Aplikasi IKD menjadi solusi praktis untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pengurusan paspor. Kini, cek Kartu Keluarga hanya membutuhkan beberapa menit melalui ponsel.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *