Aksi Protes FSPMI GorontaloTuntut Gaji dan Keadilan bagi Guru di Yayasan Al Azhar

KOMPARASI.ID Gorontalo – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, bersama KSPI, menyelenggarakan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Aksi FSPMI ini menuntut keadilan bagi para guru di Yayasan Al Azhar dan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas PM ESDM dan Transmigrasi, serta Yayasan Al Azhar pada tanggal (8/11/2023).

Ketua Pimpinan Cabang Aneka Industri FSPMI Gorontalo, Andrika Hasan, menyatakan bahwa hasil advokasi mereka mengungkap bahwa Yayasan Al Azhar telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap tiga orang guru.

Andrika Hasan juga mencatat bahwa ada intimidasi yang dilakukan oleh kepala Yayasan terhadap para guru, yang dianggap melanggar norma kemanusiaan.

Baca Juga :  Lapas Gorontalo Bagikan Sembako untuk Keluarga Warga Binaan Jelang Ramadhan

“Kami tidak akan berkompromi, kami menuntut pencopotan kepala Yayasan Al Azhar,” ujarnya.

Selain itu, mereka meminta agar Dinas Ketenagakerjaan mengaudit Yayasan Al Azhar karena terdapat ketidaksesuaian dalam penggajian guru-guru dengan aturan yang berlaku.

Meyske Abdullah Ketua FSPMI Gorontalo menyebutkan, banyak pelanggaran terkait ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Yayasan Al Azhar.

Sebanyak 30 guru di yayasan tersebut mengalami pengurangan upah, pemotongan tunjangan, serta masalah pembayaran BPJS.

Meyske menekankan bahwa pengurangan upah bervariasi, mulai dari Rp. 100 hingga Rp. 200 ribu, dan telah berlangsung selama dua bulan berturut-turut.

Pengurangan tersebut disebabkan oleh alasan dana yang tidak mencukupi, terutama di bawah kepemimpinan baru. Hal ini berbeda dengan masa sebelumnya.

Baca Juga :  PLN Nusantara Power Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Yatim di Gorontalo

Meyske juga mengungkapkan, guru-guru perempuan berstatus magister juga mengalami intimidasi oleh kepala Yayasan yang baru, meskipun mereka berperan dalam mendidik generasi muda.

Pada tanggal 1 Oktober 2023, terjadi pemecatan terhadap kepala sekolah SD, Bendahara BOS, dan mantan keuangan yang diduga terjadi karena mereka dianggap vokal.

Muhammad Yodi Panto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengirimkan nota pemeriksaan kepada Yayasan Al Azhar terkait pelanggaran terkait ketenagakerjaan.

Yayasan Al Azhar diduga melakukan pemotongan iuran dan tidak menyumbangkannya ke BPJS ketenagakerjaan, menyebabkan pekerja di sana tidak mendapatkan layanan klaim.

Baca Juga :  170 Peserta Ikuti Program PI Menyapa, Pastikan Kualitas dan Standar Pupuk NPK Phonska di Gorontalo 

“Pihak DPM ESDM telah memberikan nota pemeriksaan dan saat ini masih menunggu respon dari perusahaan tersebut.”tandasnya.

l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *