KOMPARASI.ID – Kepala Desa Tupa diduga melakukan Kriminalisasi warganya atas keluh kesah yang dilayangkan di sebuah uanggahan media sosial Facebook milik Faisal Karim (29/3/2024).
Hal itu dikuatkan dengan panggilan yang diterima Faisal Karim dari Polsek Bulango Utara untuk dimintai keterangan dengan nomor surat SU/38/V/2024/Reskrim pada (01/5/2024).
Faisal Karim diminta Polsek setempat untuk hadir pada Kamis (2/5/2024) pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai. Di ruang unit Reskrim Polsek Bulango Utara.
Dalam surat pemanggilan tersebut tertuang Dasar pemanggilan diantaranya,
a. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
C. Laporan Pengaduan An. NENI POLIHITO, S.Ip, Tanggal 29 April 2024.
Sehubungan dengan dasar tersebut diatas diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini penyelidik Polsek Bolango sedang melakukan penyelidikan dengan adanya laporan pengaduan An. NENI POLIHITO, S.Ip, tanggal 29 April 2024 yang terjadi di Desa Tupa kec. Bulango utara kab. Bone bolango.
Dalam rangka Penyelidikan tersebut diatas maka penyelidik mengundang saudara/i untuk datang ke ruang Unit Reskrim Polsek Bulango Utara guna dimintai keterangan / klarifikasi,
Kedatangan saudara/i dengan membawa serta data / dokumen yang terkait dengan kejadian tersebut pada poin nomor 2 diatas. Demikian kutipan isi surat tersebut.

Kasus ini patut diangkat ke publik. Sebab terkesan ada dugaan kriminalisasi warga oleh oknum kepala desa.
Padahal, dalam postingan tersebut Faisal hanya melayangkan kritik dan saran terhadap kebijakan kepala Desa yang meminta perbaikan jalan dan infrastruktur lainnya.
Jalan yang notabenenya adalah fasilitas publik diharapkan untuk dilakukan perbaikan. Dalam unggahan tersebut sepertinya tidak ada kesan melakukan ujaran kebencian apalagi narasi pencemaran nama baik.














