KOMPARASI.ID – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bone Bolango, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
Korpri dan BPJS melangsungkan kesepakatan memberikan perlindungan kepada 813 Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kabupaten Bone Bolango, Marni Nisabu, mengungkapkan bahwa selama ini hanya PNS yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dengan adanya kesepakatan baru ini, para PPPK juga akan mendapatkan perlindungan.
“Para PPPK akan didaftarkan secara kolektif dan mendapatkan perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Marni Nisabu, yang juga Wakil Ketua III Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango.
Inovasi Korpri Bone Bolango mencakup juga Jaminan Hari Tua (JHT), karena PPPK tidak mendapatkan pensiun.
Program JHT ini memungkinkan PPPK untuk menabung setiap bulan, yang akan dikembalikan beserta pengembangannya saat mereka pensiun.
“Dengan bergabungnya 813 PPPK sebagai anggota Korpri, mereka akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” tambah Marni.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Menurutnya, inisiatif ini memastikan kesejahteraan PPPK dan menambah nilai positif bagi pemerintahan daerah.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan PPPK tidak hanya terlindungi saat aktif, tetapi juga setelah kontrak berakhir melalui tabungan JHT,” kata Widhi.
Korpri Bone Bolango menjadi pelopor dalam perlindungan PPPK di Provinsi Gorontalo, dan diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta kinerja para PPPK di Kabupaten Bone Bolango.