KOMPARASI.ID – Klinik Hukum Limboto (KHL) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak merek Butota ke Polda Gorontalo pada Selasa (1/10/2024).
Laporan ini diajukan oleh tim advokat KHL, yang terdiri dari Ronald Van Mansur Nur, SH., MH., CPCLE, Yoslan K. Koni, SH., MH; Pendi Ferdian Saiful, SH, serta Abdulwahidin D. P. Tanaiyo, SH., MH, CVM., CPArb., CPM, yang mewakili pemilik merek Butota, Jeffry Rumampuk.
Tim kuasa hukum KHL, Fendi Ferdian Saiful, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran hak merek Butota yang diduga dilakukan oleh seorang wartawan di Gorontalo. Wartawan tersebut diduga menggunakan merek tanpa izin dari pemiliknya.
“Kami dari Klinik Hukum Limboto hari ini melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja menggunakan merek tersebut untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tanpa izin dari klien kami,” ujar Fendi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi SAI Gorontalo.
Fendi menjelaskan bahwa merek yang dilaporkan adalah nama dari sebuah portal media yang telah terdaftar di Kemenkumham RI.
Menurutnya, beberapa pihak menggunakan merek tersebut untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pemilik.
“Kami menanggapi serius kasus ini, dan KHL berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini,” tambah Fendi.
Sementara itu, Abdulwahidin D. P. Tanaiyo, salah satu anggota tim KHL, menegaskan bahwa pihaknya telah sejak awal mengawal kasus ini.
Ia juga menyebutkan bahwa KHL telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap terlapor.
“Sebelumnya, kami bersama klien telah mencoba berbagai upaya damai dengan pihak terlapor. Namun, melalui kuasa hukumnya, terlapor tetap bersikeras menggunakan merek milik klien kami. Oleh karena itu, kami akan menangani perkara ini dengan serius,” tegas Abdulwahidin.
**Cek berita dan artikel terbaru Komparasi.id dengan mengikuti WhatsApp Channel