KOMPARASI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Layanan Pemilih Pindah (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (15/10/2024) di Restoran Orasawa ini bertujuan untuk membahas mekanisme pelayanan bagi pemilih yang mengalami perpindahan tugas atau kendala dalam menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang.
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menyampaikan, kegiatan ini juga difokuskan pada pelatihan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dengan aplikasi ini, PPK dapat membantu pemilih yang pindah memilih dari alamat asal ke alamat baru.
Masyarakat yang sudah tidak terdaftar di DPT alamat asal dapat mengurus surat pindah memilih dengan mendatangi posko layanan di setiap desa di Provinsi Gorontalo.
“Mereka hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen pendukung lainnya,” jelas Windarto.
Layanan pindah memilih ini, lanjut Windarto, akan berlangsung mulai 16 hingga 30 Oktober 2024.
Bagi pemilih yang terlambat mengurus dokumen pindah memilih, masih ada alternatif pindah KTP ke daerah tujuan dengan syarat membawa surat pindah domisili.
Dengan dokumen tersebut, mereka akan didaftarkan di Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya dengan menunjukkan KTP.
Jika sudah melewati batas waktu pindah memilih dan termasuk dalam kategori pindah domisili, pemilih harus mengurus perpindahan kependudukan.
“Mereka tidak lagi bisa terdaftar di DPTb, tetapi masih bisa masuk DPK dengan menunjukkan KTP yang sesuai domisili baru,”tutupnya.