KOMPARASI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Gorontalo terus meningkatkan upaya dalam memastikan pelaku usaha mematuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sosialisasi terkait hal ini diintensifkan demi menjaga transparansi dan mendukung perkembangan ekonomi di daerah.
Kepala Bidang Penanaman Modal PTSP Kabupaten Gorontalo, Lolyta Nawai, menjelaskan bahwa pelaporan kegiatan penanaman modal wajib dilakukan setiap tiga bulan bagi pelaku usaha non-UMK dan setiap enam bulan bagi UMK.
Kewajiban ini berlaku bagi semua pemilik usaha yang telah terdaftar untuk memastikan pelaporan perkembangan investasi mereka.
Lolyta menegaskan bahwa pelaku usaha yang lalai dalam melaporkan kegiatan penanaman modal selama dua tahun berturut-turut dapat menghadapi sanksi berat, yakni pembekuan atau pencabutan izin secara otomatis melalui sistem.
“Kami selalu mengingatkan pentingnya pelaporan secara rutin agar tidak ada izin yang dicabut oleh sistem,” ujarnya.
PTSP Kabupaten Gorontalo juga aktif melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, termasuk masa berlaku Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari hasil pengawasan, beberapa usaha ditemukan masih beroperasi meski izin mereka telah habis masa berlakunya.
Meski izinnya dicabut, pihak PTSP tetap memberikan edukasi kepada pelaku usaha yang terkena sanksi agar mereka segera mengurus izin baru.
Lolyta menjelaskan bahwa proses perizinan baru ini akan lebih rumit dan membutuhkan lebih banyak persyaratan, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk menjaga kepatuhan mereka sejak awal.