KOMPARASI.ID – Pihak Mandala Finance Gorontalo menegaskan bahwa tindakan penarikan kendaraan yang terjadi pada Senin (20/1/2025) bukan dilakukan oleh pihaknya.
“Itu bukan (karyawan) kami (Mandala Finance Gorontalo),” ujar Roy, Region Manager Mandala Finance Gorontalo, kepada awak media saat ditemui di Kantor Mandala Finance Gorontalo pada Kamis (23/1/2025).
Roy menjelaskan bahwa pemilik motor Honda tersebut bukan merupakan konsumen Mandala Finance Gorontalo, melainkan konsumen Mandala Finance Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
“Ini bukan motor (Mandala Finance) Gorontalo, itu motor (Mandala Finance) Kotamobagu, cuma memang ditarik di sini,” ungkapnya.
“Cuma memang motornya dititip di sini,” lanjutnya.
Ia juga memastikan bahwa penarikan tersebut dilakukan oleh pihak eksternal kolektor, bukan oleh pihak Mandala Finance Gorontalo.
“Tidak mungkin ada karyawan di situ. Dan apa kepentingan karyawan? Yang dapat fee (pembayaran) kan pihak ketiga. Kalau (karyawan Mandala Finance Gorontalo) dilibatkan, dapat apa dia di situ? Sedangkan fee-nya lari semua ke pihak ketiga,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan anak konsumen yang menyebut salah satu dari dua orang yang terlibat menggunakan seragam Mandala Finance Gorontalo, Roy membantah hal tersebut.
Menurutnya, hal itu tidak masuk akal karena karyawan mereka tidak mendapat keuntungan dari keterlibatan dalam proses tersebut.
“Kalau dilibatkan, dapat apa dia (karyawan Mandala Finance Gorontalo) di situ? Sedangkan fee-nya lari semua ke pihak ketiga. Internal tidak dilibatkan. Dan lagipula, orang (karyawan) di sini tidak tahu mana motor konsumen Kotamobagu,” tambahnya.
Sebagai Region Manager, Roy menyatakan bahwa dirinya selalu memberikan arahan kepada bawahannya untuk melakukan penarikan sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Saya edukasi ke tim saya, jangan menarik motor dengan cara perampasan. Itu yang saya edukasi. Saya tidak tahu kalau mereka (eksternal kolektor) bagaimana,” tegasnya.
Terkait prosedur penarikan oleh pihak eksternal kolektor, Roy menyebut hal itu di luar kewenangannya. Namun, ia menegaskan bahwa pihak Mandala Finance Gorontalo tidak mengarahkan anak konsumen tersebut ke kantor mereka.
Lebih lanjut, Roy menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi proses penarikan tersebut kepada Mandala Finance Kotamobagu, yang memiliki perjanjian kontrak dengan konsumen.
Roy juga menegaskan bahwa pihak Mandala Finance selalu mematuhi aturan dalam setiap proses yang dilakukan, termasuk penarikan kendaraan. Menurutnya, tidak mungkin kendaraan ditarik jika tidak ada tunggakan.
“Kami juga punya dasar hukum. Kalau kami tidak punya dasar hukum, tidak mungkin. Tidak mungkin motor itu ditarik kalau konsumen tidak menunggak,” tegasnya.
“Dasarnya bisa dijelaskan, motor sudah menunggak sembilan bulan, tidak mungkin tidak ditarik,” imbuhnya.














